Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Resmi Jadi Tersangka, Jaksa Pinangki Langsung Diinapkan Di Rutan Pondok Bambu

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Rabu, 12 Agustus 2020, 10:03 WIB
Resmi Jadi Tersangka, Jaksa Pinangki Langsung Diinapkan Di Rutan Pondok Bambu
Jaksa Pinangki Sirna Malasari telah ditahan Kejagung usai ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penerimaan hadiah atau janji yang berkaitan dengan Djoko Tjandra/Net
rmol news logo Perjalanan karier Jaksa Pinangki Sirna Malasari (PSM) tampaknya bakal berakhir buruk. Keterlibatannya dengan buronan Djoko Tjandra yang telah ditangkap beberapa waktu lalu membuat dirinya harus menjadi pesakitan di meja hijau.

Selasa malam (11/8), tim Kejaksaan Agung (Kejagung) langsung menangkap PSM usai ditetapkan sebagai tersangka. Pihak kejagung juga telah melakukan penahanan terhadap jaksa berparas rupawan ini.

"Setelah (Pinangki) ditetapkan sebagai tersangka, kemudian tim penyidik melakukan penangkapan," ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Hari Setiyono kepada wartawan di kantornya, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta, Rabu (12/8).

"Dilakukan pemeriksaan tersangka, kemudian dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejagung," imbuhnya.

Kemudian, penahanan PSM dipindahkan ke Rutan Khusus Wanita Pondok Bambu, Jakarta Timur.

"Tadi malam penyidik berkesimpulan, berdasarkan bukti yang diperoleh, telah dirasakan cukup diduga terjadi tindak pidana korupsi sehingga ditetapkan tersangka, yaitu inisialnya PSM," ujar Hari.

Sebagai informasi, PSM ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penerimaan hadiah atau janji yang berkaitan dengan Djoko Soegiarto Tjandra.

Sebelumnya, PSM telah dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Sub-Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan.

Ia diketahui telah 9 kali pergi ke luar negeri selama 2019 tanpa izin tertulis pimpinan. Salah satunya bertemu dengan Djoko Tjandra. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA