Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kompolnas Dorong Polri Ringkus Pelaku Utama Dugaan Pemalsuan Label SNI

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/raiza-andini-1'>RAIZA ANDINI</a>
LAPORAN: RAIZA ANDINI
  • Rabu, 12 Agustus 2020, 04:42 WIB
Kompolnas Dorong Polri Ringkus Pelaku Utama Dugaan Pemalsuan Label SNI
Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti/Net
rmol news logo Kasus dugaan pemalsuan label Standar Nasional Indonesia (SNI) yang berpotensi merugikan negara senilai Rp 2,7 triliun disoroti Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).

Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti menyampaikan, kasus tersebut harus menjadi perhatian penting pihak penyidik kepolisian.

“Pada prinsipnya semua laporan kepada polisi harus ditindaklanjuti,” ujar Poengky kepada wartawan, Selasa (11/8).

Dia menerangkan, laporan kasus dugaan pemalsuan label SNI produk besi siku telah dilakukan pada Juni 2020 dan telah ada pasal-pasal yang diterapkan. Penyidik pun telah mengamankan sejumlah tersangka, namun pelaku utamanya diduga masih berkeliran bebas.

Terkait hal tersebut, Poengky berharap penyidik dapat segera menangkap seluruh pelaku yang terlibat dalam dugaan pemalsuan label SNI tanpa pandang bulu.

"Karena kasus ini melibatkan komplotan, maka diharapkan penyidik dapat segera menangkap main perpetrator-nya (pelaku utama). Jangan sampai melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan melakukan kejahatan lagi,” tegasnya.

Sebelumnya, Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane juga mempertanyakan sikap kepolisian yang dinilai tidak transparan menangani kasus dugaan pemalsuan label SNI dalam produk besi siku.

Menurut Neta, kasus ini perlu mendapat perhatian serius karena praktik pemalsuan ini berpotensi merugikan negara sebesar Rp 2,7 triliun serta merugikan kepentingan masyarakat luas. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA