Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Dari Gedung KPK, Zulkifli Hasan Jalani Sidang Dugaan Suap Alih Fungsi Hutan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Rabu, 12 Agustus 2020, 00:42 WIB
Dari Gedung KPK, Zulkifli Hasan Jalani Sidang Dugaan Suap Alih Fungsi Hutan
Ketua Umum PAn, Zulkifli Hasan menjalani sidang sebagai saksi kasus dugaan suap secara daring/Istimewa
rmol news logo Kasus dugaan suap pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau yang terjadi tahun 2014 silam terus bergulir dalam persidangan yang digelar Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Hari ini, giliran Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Zulkifli Hasan (Zulhas) yang diperiksa secara daring sebagai saksi untuk terdakwa Suheri Tirta yang merupakan legal manager PT Duta Palma. Mantan Menteri Kehutanan ini menjalani sidang secara daring di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (11/8).

Selain Zulhas, saksi yang dihadirkan dalam sidang daring yakni Anas Mamun yang mengikuti sidang di Lapas Sukamiskin.
"Sidang terdakwa atas nama Suheri Tirta dengan agenda riksa (pemeriksan) saksi," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri.

Sementara itu, tim penasihat hukum terdakwa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, dan saksi juga mengikuti sidang daring dari Gedung Merah Putih KPK.

Dalam sidang ini, yang menjadi Ketua Majelis ialah Saut Marulitua Pasaribu dengan dua anggotanya. Sedangkan Jaksa KPK pada sidang hari ini ialah Wawan Yunarwanto, Lie Putra Setiawan, Nurharis Arhadi, Wahyu Dwi Oktafianto dan Yoga Pratomo.

Suheri Tirta sendiri didakwa dengan dakwaan alternatif pertama, yakni Pasal 5 Ayat 1 huruf a UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP atau dakwaan kedua Pasal 13 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

KPK telah menetapkan tiga tersangka terkait pemberian hadiah atau janji pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau kepada Kementerian Kehutanan tahun 2014.

Ketiga tersangka itu ialah korporasi PT Palma, Legal Manager PT Duta Palma Group Tahun 2014, Suheri Tirta (SRT) dan Surya Darmadi.

PT Palma disebut berhubungan dengan Suheri dan Surya mengajukan permintaan kepada mantan Gubernur Riau, Annas Maamun yang juga diduga tergabung dalam Duta Palma Group yang mayoritas dimiliki oleh PT Darmex Agro.

Surya diduga merupakan beneficial owner PT Darmex Agro dan Duta Palma Group. Suheri merupakan Komisaris PT Darmex Agro serta orang kepercayaan Surya, termasuk dalam pengurusan perizinan lahan seperti diuraikan dalam kasus ini.

Surya bersama Suheri melakukan pengurusan perizinan terkait lahan perkebunan milik Duta Palma Gorup dan PT Palma Satu dan kawan-kawan sebagai korporasi yang telah memberikan uang Rp 3 miliar pada Annas Maamun.

Perkara itu merupakan pengembangan dari hasil OTT pada 25 September 2014 lalu. Dalam kegiatan tangkap tangan itu, KPK mengamankan uang senilai Rp 2 miliar dalam bentuk pecahan Rp 500 juta dan 156 ribu dolar Singapura.

Dalam OTT itu KPK menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni Gubernur Riau periode 2014-2019, Annas Maamun dan Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Provinsi Riau, Gulat Medali Emas Manurung. Keduanya telah divonis bersalah oleh Majelis Hakim Tipikor Jakarta Pusat hingga Mahkamah Agung.

Tak sampai disitu, KPK juga menemukan bukti baru saat pengembangan perkara. Di mana Annas Maamun menerima penerimaan lain dari berbagai pihak. KPK pun melakukan penyidikan untuk perkara suap terkait proyek Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Riau.

Dalam perkara itu, KPK menetapkan satu orang sebagai tersangka yakni Direktur Utama PT Citra Hokiana Edison Edison Marudut Marsadauli Siahaan, yang bersangkutan juga telah divonis bersalah di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA