"Yang mulia, boleh saya mengajukan permohonan? Rekening saham yang saya miliki hasil keringat saya sendiri, hasil kerja saya selama 30 tahun disita negara. Tega sekali negara merampas harta dari warganya," ujar Nie Swe Hoa.
Dalam kesaksiannya, Nie Swe Hoa meminta kepada penyidik agar tidak menyita rekening saham milikinya lantaran dinilai tak berkaitan dengan kasus asuransi Jiwasraya. Namun, permintaan tersebut diabaikan Jaksa.
"Waktu mau disita, saya ajukan keberataan kepada Jaksa. Namun Jaksa tetap menyita. Kata Jaksa, Ibu setuju atau tidak tetap saja kami lakukan sita secara sepihak," jelasnya.
Merasa tak berkaitan dengan kasus Jiwasraya, ia pun mengaku tidak dapat menerima jika harus membayar kerugian yang dibuat orang lain. "Ini tidak adil. Kejahatan yang dibuat orang lain yang saya tidak menerima manfaat sedikit pun," imbuhnya.
Ketua Majelis Hakim, Saefuddin Zuhri merespon permintaan Nie Swe Hoa bahwa permintaan tersebut masih dalam proses. Sementara itu, Tim Kuasa Hukum Direksi PT Jiwasraya Tbk periode 2008-2018, Dion Pongkor mempertanyakan hubungan antara rekening Nie Swe Hoa yang disita Jaksa ini dengan Heru Hidayat.
Namun Nie Swe Hoa menegaskan, rekening yang disita itu tidak ada hubungan dengan Heru Hidayat. Bahkan, Nie Swe Hoa siap diperiksa Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana direkening mililknya itu.
"Saya siap diperiksa PPATK. Karena memang tidak ada aliran dana dari saya ke Pak Heru, demikian juga dari Pak Heru ke saya," tandasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.