Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KAMAK Dorong KPK Ikut Terlibat Bongkar Kasus Djoko Tjandra

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widian-vebriyanto-1'>WIDIAN VEBRIYANTO</a>
LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO
  • Selasa, 11 Agustus 2020, 15:49 WIB
KAMAK Dorong KPK Ikut Terlibat Bongkar Kasus Djoko Tjandra
Koordinator Komite Aksi Mahasiswa Anti Korupsi (KAMAK) Usra Wailung/Net
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perlu ikut terlibat dalam mengusut tuntas kasus buronan terpidana korupsi pengalihan hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra.

Pelibatan KPK penting untuk mengungkap adanya aliran dana besar di balik megaskandal kasus ini, termasuk dugaan kasus suap saat Djoko Tjandra wara-wiri masuk tanah air.

Koordinator Komite Aksi Mahasiswa Anti Korupsi (KAMAK) Usra Wailung mengatakan bahwa penyelidikan dugaan suap ini merupakan pintu paling memungkinkan untuk mengungkap secara terang benderang kasus ini, termasuk aktor intelektual di belakangnya.

“KAMAK memandang kasus ini tidak bisa dipasrahkan kepada kepolisian semata. Sebab akan ada kecenderungan melindungi institusi sendiri dari cercaan publik,” tegasnya kepada wartawan, Selasa (11/8).

Di sisi lain, sambung Usra, KPK perlu dilibatkan karena muncul dugaan motif wara-wiri buronan kakap Djoko Tjandra ini berkaitan dengan dugaan kasus kerugian negara di kasus lain, selain kasus pengalihan hak tagih Bank Bali, yang melibatkan dana raksasa.

Dugaan ini cukup beralasan karena menilai Djoko Tjandra kembali ke tanah air untuk mengajukan peninjauan kembali atas kasusnya adalah pemikiran yang terlalu sederhana.

“Setelah sembilan tahun melarikan diri, rasanya terlalu sederhana jika Djoko Tjandra datang sekadar untuk mengajukan PK,” terangnya.

Lebih lanjut Usra menilai skandal Djoko Tjandra bisa menjadi momentum untuk mendorong keseriusan perangkat hukum tanah air dalam mengeksekusi puluhan pelarian koruptor kakap lainnya, yang hingga kini belum jelas dan terus menjadi beban dunia hukum Indonesia.

“Karenanya kami mendesak, Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Kompolnas, Komisi Kejaksaan, Intelijen dan Kemnkumham, melalui kewenangannya masing-masing melakukan telaah menyeluruh atas kasus ini,” tutupnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA