Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KPK Panggil 4 Saksi Untuk Tersangka Hong Arta Terkait Suap Proyek PUPR

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Selasa, 11 Agustus 2020, 12:16 WIB
KPK Panggil 4 Saksi Untuk Tersangka Hong Arta Terkait Suap Proyek PUPR
Plt Jubir KPK/RMOL
rmol news logo Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil empat orang saksi kasus dugaan suap proyek di Kementerian PUPR TA 2016.

Saksi yang dipanggil hari ini Selasa (11/8) ialah, Imran S. Djumadil selaku pemilik restoran dan karaoke D'stadion atau CV Multi Wahana Usaha, Henock Setiawan alias Rino selaku Komisaris PT Papua Putra Mandiri.

Selanjutnya, Qurais Lutfi selaku Staf BPJN XVI atau mantan Kepala Satuan Kerja PJN Wilayah I Provinsi Maluku Utara BPJN IX, dan Charles Fransz alias Carlos selaku Direktur CV Putra Mandiri.

"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka HA (Hong Arta)," kata Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (11/8).

Sebelumnya, penyidik KPK telah memanggil empat orang saksi pada Senin (10/8). Diantaranya, Damayanti Wisnu Putrianti selaku mantan anggota DPR RI periode 2014-2019 Fraksi PDIP, Erwantoro selaku karyawan swasta PT Windhu Tunggal Utama, Dessy Ariyati Edwin selaku ibu rumah tangga dan Abdul Khoir selaku Direktur Utama PT Windu Tunggal Utama.

Namun, tiga saksi diantaranya tidak hadir dengan alasan tertentu. Yakni, Damayanti Wisnu Putranti akan dijadwalkan ulang pada hari ini, Dessy Ariyati Edwin akan dijadwalkan ulang pada Rabu (12/8) besok dan Abdul Khoir yang tidak memberikan informasi ketidakhadirannya.

Diketahui, Hong Arta John Alfred (HA) selaku Direktur dan Komisaris PT Sharleen Raya (SR) JECO Group telah ditahan pada Senin (27/7) kemarin. Hong Arta ditahan di Rutan Klas 1 Jakarta Timur Cabang KPK di Gedung Merah Putih hingga 15 Agustus 2020.

Hong Arta sendiri merupakan tersangka ke-12 dalam perkara dugaan suap proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Tahun Anggaran (TA) 2016. Hong Arta telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Juli 2018 lalu.

Dalam perkara ini, Hong Arta diduga secara bersama-sama memberikan uang kepada sejumlah pihak. Hal itu berdasarkan alat bukti berupa keterangan saksi, surat dan barang bukti elektronik yang didapatkan penyidik KPK.

Diantaranya, Hong Arta memberikan uang kepada Amran Hi Mustray (AHM) selalu Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara sebesar Rp 8 miliar pada Juli 2015 dan sebesar Rp 2,6 miliar pada Agustus 2015.

Kemudian, Hong Arta juga memberikan uang kepada Damayanti Wisnu Putranti (DWP) selalu anggaran DPR RI periode 2014-2019 sebesar Rp 1 miliar pada November 2015.

Pemberian-pemberian tersebut diduga terkait pekerjaan proyek infrastruktur pada Kementerian PUPR tahun anggaran 2016.

Sebelumnya, KPK juga telah menetapkan 11 orang lainnya sebagai tersangka dalam perkara ini. Diantaranya, Abdul Khoir (AKH) selalu Direktur Utama PT WTU; Damayanti Wisnu Putranti (DWP) selaku anggota DPR RI periode 2014-2019; Julia Prasetyarini (JUL) selaku swasta; Dessy A Edwin (DES) selaku ibu rumah tangga.

Selanjutnya, Budi Supriyanto (BSU) selaku anggota DPR RI periode 2014-2019; Andi Taufan Tiro (ATT) selaku anggota DPR RI periode 2014-2019; Amran Hi Mustray (AHM) selaku Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara.

Kemudian, So Kok Seng (SKS) selaku Komisaris PT CMP; Musa Zainudin (MZ) selaku anggota DPR RI periode 2014-2019; Yudi Widiana Adia (YWA) selaku anggota DPR RI periode 2014-2019; dan Rudy Erawan (RE) selaku Bupati Halmahera Timur periode 2016-2021.

Kesebelas orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersangka telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor dan mempunyai kekuatan hukum tetap.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA