Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Dicecar 45 Pertanyaan Oleh Penyidik, Anji Merasa Tak Ada Keuntungan Dari Video Wawancaranya Dengan Hadi Pranoto

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Selasa, 11 Agustus 2020, 11:56 WIB
Dicecar 45 Pertanyaan Oleh Penyidik, Anji Merasa Tak Ada Keuntungan Dari Video Wawancaranya Dengan Hadi Pranoto
Anji mendapat 45 pertanyaan terkait konten video soal obat Covid-19 yang diunggah melalui channel YouTube Duniamanji/Net
rmol news logo Musisi sekaligus Youtuber Erdian Aji Prihartanto alias Anji rampung menjalani pemeriksaan sebagai saksi terlapor oleh penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Anji keluar dari Gedung Ditreskrimsus PMJ sekira pukul 20.15 malam WIB, Senin (10/8). Anji sendiri datang pada pukul 10.00 WIB.

"Mulai jam 10 pagi, istirahat satu kali jam makan siang jam 12. Lalu tadi ada sekitar 45 pertanyaan, tapi ada yang satu pertanyaan butirnya sampai (huruf) e," papar Anji di Mapolda Metro Jaya, Senin malam (10/8).

Menurut Anji, penyidik menanyainya mulai dari identitas hingga kronologi wawancara dengan Hadi Pranoto.

"Dari 45 pertanyaan, yang jelas pertanyaan di awal adalah pertanyaan tentang identitas saya, maksudnya biodata, jati diri. Tentang akun atau channel saya, channel Duniamanji, lalu tentang kronologi kejadian ketika wawancara. Intinya adalah materi pokok perkara," tandas Anji.

Anji mengaku membuat konten yang mengundang Hadi Pranoto guna membahas temuan obat herbal untuk mengobati Covid-19 lantaran ia menganggap hal tersebut bermanfaat bagi publik.

“Plus karena di situ tidak ada jual beli. Jadi buat saya, nggak ada keuntungan, baik buat Pak Hadi Pranoto maupun buat saya. Dan akhirnya saya melakukan wawancara itu,” ungkap Anji.

Anji memenuhi panggilan penyidik sebagai saksi atas laporan yang dibuat oleh Ketua Umum Cyber Indonesia, Muannas Alaidid, atas dugaan tindak pidana penyebaran berita bohong. Selain Anji, Muannas juga turut melaporkan Hadi Pranoto.

Dalam pelaporan yang dibuat pada Senin lalu (3/8), Muannas membawa barang bukti berupa transkrip percakapan wawancara antara Anji dengan Hadi. Selain itu, turut dibawa juga tangkapan layar serta satu buah flashdisk berisi video tersebut.

Menurutnya, konten wawancara Anji dengan Hadi terkait klaim penemuan obat covid-19 telah meresahkan masyarakat dan mendapat tentangan dari banyak pihak.

Laporan tersebut diterima dengan nomor LP/4538/VIII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ Tanggal 3 Agustus 2020. Adapun tindak pidana yang dilaporkan adalah tindak pidana bidang ITE dan atau menyebarkan berita bohong sesuai ketentuan Pasal 28 Ayat (1) Jo Pasal 45A UU No 19/2016 dan atau Pasal 14 dan 15 UU No 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA