Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kuasa Hukum Syahmirwan Berencana Laporkan Dirut Baru Jiwasraya Ke Bareskrim Polri

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/diki-trianto-1'>DIKI TRIANTO</a>
LAPORAN: DIKI TRIANTO
  • Senin, 10 Agustus 2020, 23:42 WIB
Kuasa Hukum Syahmirwan Berencana Laporkan Dirut Baru Jiwasraya Ke Bareskrim Polri
Kuasa hukum Syahmirwan, Dion Pongkor (kanan)/Net
rmol news logo Direksi PT Jiwasraya baru-baru ini mengklarifikasi terkait dugaan upaya mengarahkan penyesuaian portofolio saham dalam reksa dana yang dikelola manajer investasi pada 2018 yang sebelumnya disampaikan oleh kuasa hukum terdakwa Syahmirwan, Dion Pongkor.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Dalam keterangan tertulis kepada wartawan, manajemen baru termasuk Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya (Persero), Hexana Tri Sasongko tidak pernah memberikan intervensi dan mengarahkan manajer investasi (MI) untuk melakukan rebalancing asset atau penyesuaian investasi milik Jiwasraya pada produk reksadana yang dikelola PT Corfina Capital.

Mengacu pada notulensi rapat pada 28 Februari 2019, manajemen Corfina lah yang disebut memiliki inisiatif untuk melakukan rebalancing asset.

Namun demikian, klarifikasi tersebut ditanggapi kuasa hukum Syahmirwan dengan rencana melaporkan ke Bareskrim Polri. Upaya tersebut akan dilakukan lantaran bantahan Hexana dinilai sebagai bentuk menggiring opini.

"Kami akan lapor Hexana ke Bareskrim. Kami punya data dan fakta persidangan terkait upaya direksi baru Jiwasraya mengarahkan para manajer investasi (MI)," ujar kuasa hukum Syahmirwan, Dion Pongkor dalam keterangannya, Senin (10/8).

Dion memastikan pihaknya memiliki dokumentasi selama persidangan berlangsung, termasuk pengakuan MI, PT Corfina Capital. "Kami punya dokumentasi, baik visual maupun audio visual. Kami pun siap challenge data dengan Hexana," tegasnya.
 
Dion juga menegaskan, semua keterangan saksi selama persidangan valid dan bisa dipertanggungjawabkan secara hukum. Pasalnya, semua saksi yang dihadirkan dalam persidangan telah diambil sumpah.

“Apa Pak Hexana mau mengubah keterangan saksi fakta di pengadilan? Padahal, semua yang disampaikan oleh saksi itu berdasarkan apa yang dialami dan diketahuinya. Enggak mungkin dia ngarang cerita,”  jelasnya.

Dion kembali menegaskan, perihal arahan direksi kepada MI yang dibantah pihak direksi tersebut terungkap dalam persidangan lanjutan perkara Pidana No.: 33/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst., Kamis (6/8). Dalam sidang tersebut, jelasnya, JPU bertanya kepada saksi dari pihak PT Corfina Capital terkait langkah melakukan penjualan terhadap saham-saham reksa dana setelah 2018 sampai saat ini.

Sementara itu, Dion juga mengatakan bahwa arahan serupa juga disampaikan saksi dari PT Corfina Capital, Gunawan Candra saat ditanya kuasa hukum Harry Prasetyo, Ridwan terkait arahan direksi. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA