Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KPK Tuntut Pencabutan Hak Politik Selama 4 Tahun, Wahyu Setiawan: Tidak Adil Dan Berlebihan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Senin, 10 Agustus 2020, 15:53 WIB
KPK Tuntut Pencabutan Hak Politik Selama 4 Tahun, Wahyu Setiawan: Tidak Adil Dan Berlebihan
Eks KPU Wahyu Setiawan (rompi oranye)/RMOL
rmol news logo Dalam sidang tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencabut hak politik untuk mantan Komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik untuk Wahyu Setiawan selama 4 tahun usai menjalani pidana pokoknya.

Namun demikian, Wahyu Setiawan merasa tuntutan tersebut tidak adil dan terlalu berlebihan. Karena kata Wahyu, ia bukanlah anggota partai politik.

"Saya berprofesi sebagai penyelenggara pemilu sejak Tahun 2003. Saya bukan anggota Partai Politik, karena salah satu persyaratan untuk menjadi penyelenggara pemilu adalah bukan anggota partai politik," ujar Wahyu Setiawan saat membacakan pledoi di persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (10/8).

Sehingga kata Wahyu, tuntutan pencabutan hak politik kepada dirinya merupakan tuntutan yang tidak adil dan berlebihan.

"Saya juga tidak pernah menduduki jabatan politik. Ketua dan anggota Majelis Hakim Yang Mulia, saya berpandangan tuntutan Penuntut Umum menghukum saya berupa pencabutan hak politik saya selama 4 tahun adalah tidak adil dan berlebihan," pungkas Wahyu.

Diketahui, Wahyu Setiawan dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan. Sementara untuk terdakwa Agustiani Tio Fridelina selaku mantan Caleg PDIP dituntut 4 tahun dan 6 bulan penjara dan denda sebesar Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.

Jaksa KPK pun juga menolak Justice Collaborator (JC) dari Wahyu Setiawan dengan alasan Wahyu tidak memenuhi persyaratan pemberian JC. Diantaranya adalah bahwa Wahyu dinilai sebagai pelaku utama.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA