Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Djoko Tjandra, Momentum Kejaksaan Agung Bersih-bersih Oknum Jaksa Nakal

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Senin, 10 Agustus 2020, 15:26 WIB
Djoko Tjandra, Momentum Kejaksaan Agung Bersih-bersih Oknum Jaksa Nakal
Jaksa Pinangki Sirna Malasari bersama pengacara Djoko Tjandra/Net
rmol news logo Eksekusi terhadap buron korupsi Bank Bali Djoko Tjandra bisa menjadikan momentum bersih-bersih oknum jaksa nakal dan aparat penegak hukum yang bermaindengan penanganan perkara di lingkungan Kejaksaan Agung.

Selain upaya pembersihan, diharapkan ada perubahan sistem yang dapat mencegah oknum jaksa kembali terlibat perkara yang mencoreng Korps Adhyaksa tersebut.

Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menyatakan pengusutan keterlibatan Jaksa Pinangki Sirna Malasari yang terbukti melakukan pelanggaran harus dijadikan sebagai langkah awal pembersihan Kejaksaan Agung dari pada oknum yang menyalahgunakan wewenang.

“Seharusnya menjadi momentum pembersihan para penyamun di kejaksaan yang suka menyalahgunakan kewenangannya, tetapi jangan hanya sekedar momentum terus, harus ada perubahan sistemik kearah pembersihan,” ujar Fickar kepada wartawan, Senin (10/9).

Jaksa Pinangki telah dicopot dari jabatannya selaku Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II Biro Perencanaan Kejakgung. Jamwas menyatakan, Pinangki melakukan pelanggaran berat kode etik dan disiplin pejabat tinggi di kejaksaan.

Pinangki, dinyatakan bersalah lantaran melakukan perjalanan dinas luar negeri tanpa izin atasan ke Malaysia, dan Singapura sebanyak sembilan kali sepanjang 2019.

Saat ini, Kejaksaan Agung tengah menelusuri dugaan tindak pidana penerima suap dan gratifikasi dari terpidana Djoko Sugiarto Tjandra yang diduga dilakukan Pinangki.

Menurut Fickar, pembenahan menjadi sangat penting karena strategisnya peran Korps Adhayaksa dalam sistem peradilan pidana.

"Kejaksaan itu lembaga paling strategis dalam sistem peradilan pidana karena di tangannya kekuasaan yang setiap kali potensial diperjualbelikan," katanya.

Menurutnya, jaksa memiliki sejumlah kekuasaan yang strategis dalam menangani sebuah kasus hukum. Misalnya membawa atau menghentikan sebuah kasus, mendakwa dan menuntut dengan pasal yang berat atau ringan, hingga mengeksekusi terpidana.

Bukan tidak mungkin, kekuasaan-kekuasaan ini digunakan oknum jaksa dalam berbuat curang ketika menangani sebuah kasus hukum. Oleh karena itu dia meyakini para oknum ini mesti segera diusut dan dibawa ke pengadilan.

"Jadi oknum-oknum dari kejaksaan harus dibawa ke pengadilan," ujarnya

Ia menegaskan, untuk memberikan efek jera bagi para jaksa nakal yang telah melakukan pelanggaran, tidak hanya sekedar menjatuhi sanksi berupa hukuman disiplin, melainkan harus dipidana dan dipecat dari jabatannya.
     
“Bagi Jaksa-jaksa nakal tidak cukup hanya hukuman didiplin, karena pada dasarnya penyalahgunaan kewenangan itu sudah memenuhi unsur pidana jadi harus dipidana dan dipecat,” tandasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA