Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kuasa Hukum Nilai Alasan Penahanan Anita Kolopaking Terlalu Dipaksakan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Senin, 10 Agustus 2020, 14:26 WIB
Kuasa Hukum Nilai Alasan Penahanan Anita Kolopaking Terlalu Dipaksakan
Penahanan Anita Kolopaking dianggap kuasa hukumnnya sebagai tindakan berlebihan/Net
rmol news logo Kuasa hukum Anita Kolopaking, Andy Putra Kusuma, menyoroti penahanan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Ditipidum) Bareskrim Polri terhadap kliennya.

Menurut Andy Putra Kusuma, penahanan terhadap Anita dengan pertimbangan agar tidak melarikan diri, tidak mengulangi perbuatan pidananya, dan tidak menghilangkan barang bukti, dinilai terlalu dipaksakan.

“Klien kami tidak mungkin melarikan diri karena telah dicekal untuk keluar negeri dan klien kami telah sangat kooperatif dalam semua tingkat pemeriksaan,” kata Andy kepada wartawan, Senin (10/8).

Kemudian, sambung Indra, kliennya juga tidak mungkin mengulangi perbuatan tindak pidana yang dimaksud karena seluruh dokumen tindak pidana yang telah dilakukan telah disita oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim.

Kemudian, soal kemungkinan menghilangkan barang bukti, tidak akan mungkin dilakukan oleh kliennya lantaran seluruh barang bukti termasuk telepon seluler Anita telah diserahkan kepada Bareskrim Polri.

“Berdasarkan fakta tersebut di atas, jelas bahwa alasan penahanan terhadap klien kami sangat tidak berdasar, sangat dipaksakan dan terkesan sebagai tindakan pembalasan dengan mengkriminalisasi klien kami dan semata-mata hanya ingin memuaskan keinginan publik dan penguasa,” kecam Andy.

Menurut Indra, Anita sudah ikhlas dan menerima dengan lapang dada menjalani proses hukum yang menjeratnya. Untuk itu, dengan alasan dan pertimbangan tersebut maka kliennya mengajukan prapreadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Upaya ini merupakan hak dari klien kami yang dijamin oleh undang-undang, untuk itu mohon kiranya agar semua pihak dapat menghargai proses hukum yang kami tempuh,” tegas Andy.

Andy berharap, upaya hukum yang dilakukan ini jangan dianggap sebagai perlawanan terhadap proses hukum yang sedang berjalan.

Sementara itu, ditambahkan Indra, terkait opini publik bahwa kliennya merupakan sosok kunci ataupun penghubung antara Djoko Tjandra dengan Brigjen Prasetijo Utomo sangat tidak berdasar dan justifikasi sepihak dari pihak Kepolisian.

“Selama belum ada putusan yang berkekuatan hukum tetap dan masih dalam proses pembuktian, diharapkan untuk tidak memberikan penghakiman terhadap klien kami,” demikian kata Alumnus Hukum Universitas Jember ini. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA