Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Lagi, KPK Panggil Tiga Eks Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Senin, 10 Agustus 2020, 10:35 WIB
Lagi, KPK Panggil Tiga Eks Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim
Lambang KPK/RMOL
rmol news logo Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mantan anggota DPRD Kabupaten Muara Enim untuk menjadi saksi kasus dugaan suap terkait proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim.

Hari ini, Senin (10/8), mantan anggota DPRD Kabupaten Muara Enim yang dipanggil adalah Thalib Yahya dari Fraksi PPP, Liono Basuki dari Fraksi PDIP, dan Dwi Indarti dari Fraksi Demokrat.

"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka RS (Ramlan Suryadi)," kata Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Senin (10/8).

Penyidik KPK juga telah memanggil banyak mantan anggota DPRD Kabupaten Muara Enim dari berbagai Fraksi sebagai saksi untuk tersangka Ramlan Suryadi.

Di antaranya, Muhardi dari Fraksi Hanura, Tjik Melan dari Fraksi Berkarya, Elizon dari Fraksi PBB, Darain dari Fraksi Golkar, Eksa Hariawan dari Fraksi PAN, Agus Firmansyah dari Fraksi Gerindra, Willian Husin dari Fraksi Nasdem dan Samudra Kelana dari Fraksi PKS.

Ramlan Suryadi selaku Plt Kepala Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim dan Aries HB selaku Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim telah ditetapkan sebagai tersangka pada 3 Maret 2020 setelah mangkir dua kali dari panggilan penyidik KPK. Keduanya ditangkap pada Minggu (27/4) kemarin.

Kedua tersangka diduga menerima commitment fee dari seorang kontraktor bernama Robi Okta Fahlevi (ROF) yang terlebih dahulu ditangkap dan ditetapkan tersangka bersama dengan Bupati Kabupaten Muara Enim, Ahmad Yani (AYN), Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan PPK di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim, Elfin Muhtar (EM).

Dalam pelaksanaan pengadaan, tersangka ROF diduga memberikan commitment fee sebesar 5 persen dari total nilai proyek kepada pihak-pihak selain AYN sebagai Bupati Kabupaten Muara Enim 2018-2019.

Robi disebut memberikan uang senilai Rp 3,031 miliar dalam kurun waktu Mei-Agustus 2019 kepada Aries HB yang juga sebagai Ketua DPC PDIP Muara Enim di rumahnya.

Sedangkan Ramlan Suryadi disebut menerima commitment fee dari Robi senilai Rp 1,115 miliar dan menerima satu unit telepon genggam merek Samsung Note 10 yang diberikan dalam kurun waktu Desember 2018 hingga September 2019 yang bertempat di Citra Grand City Cluster Sommerset dan di rumah Ramlan.

Pemberian tersebut diduga berhubungan dengan commitment fee perolehan Robi atas 16 paket pekerjaan di Kabupaten Muara Enim. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA