Kabag Humas dan Protokol Ditjenpas, Rika Aprianti menyampaikan, saat ini Djoko Tjandra tengah menjalani isolasi mandiri selama 14 hari.
“Saat ini Djoko Tjandra melaksanakn isolasi mandiri selama 14 hari sesuai dengan protokol kesehatan penanganan Covid-19, sekaligus menjalankan masa pengenalan lingkungan (mapenaling) di sel isolasi,†kata Rika dalam keteranganya, Sabtu (8/8).
Setelah 14 hari menjalani isolasi, sambung Rika, Djoko Tjandra kemudian dicek paparan virus corona atau Covid-19 dengan rapid tes. Jika non reaktif, Djoko bakal ditempatkan di kamar blok hunian Lapas Salemba bersama narapidana yang lain dalam rangka menjalankan program pembinaan.
Sebelumnya, Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo menyatakan pihaknya telah mendapatkan beberapa informasi dari Djoko Tjandra. Sebab itu, yang bersangkutan kini dinilai cukup untuk diperiksa dan langsung diserahkan kembali ke pihak Ditjen Pas.
"Kemudian dari rapat koordinasi yang kami lakukan terkait dengan pemeriksaan Djoko Tjandra untuk sementara kami rasa sudah cukup. Oleh karena itu kami telah berkoordinasi dengan Dirjen Pas untuk penempatan saudara Djoko selanjutnya," papar Listyo.
Dalam perkara ini, demi menjawab komitmen dan keseriusan terhadap publik, Listyo memastikan, Bareskrim Polri telah mengusut kasus dugaan korupsi yang diduga melibatkan sejumlah penegak hukum dalam upaya pengurusan status
red notice Djoko Tjandra.
Bahkan, kasus ini pun sudah dinaikkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan. Tujuannya untuk menjawab keraguan publik dalam pengusutan perkara ini.
Dalam kasus ini, penyidik sudah berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan telah melakukan pemeriksaan terhadap 24 orang saksi.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.