Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kuasa Hukum Terdakwa Pertanyakan Arahan Penyesuaian Portofolio Saham Jiwasraya

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/diki-trianto-1'>DIKI TRIANTO</a>
LAPORAN: DIKI TRIANTO
  • Jumat, 07 Agustus 2020, 23:18 WIB
Kuasa Hukum Terdakwa Pertanyakan Arahan Penyesuaian Portofolio Saham Jiwasraya
Ilustrasi Jiwasraya/Net
rmol news logo Langkah direksi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang mengarahkan penyesuaian portofolio saham dalam reksa dana yang dikelola manajer investasi pada 2018 dipertanyakan.

Kuasa hukum terdakwa Syahmirwan, Dion Pongkor mempertanyakan langkah itu dalam persidangan lanjutan perkara Pidana No.: 33/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst., Kamis (6/8) sat mengajukan pertanyaan kepada salah satu saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni Direktur Pengelolaan Investasi Departemen Pengawasan Pasar Modal 2 A, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Sujanto.

Menurutnya, pengarahan tersebut terjadi pada saat pergantian direktur utama asuransi Jiwasraya kepada Hexana Tri Sasongko. Hexana ditunjuk oleh Kementerian BUMN sebagai dirut pada November 2018 untuk periode kerja hingga 2023.

Dion mengatakan, saat itu direksi Asuransi Jiwasraya memanggil pihak PT Corfina Capital, salah satu manajer investasi (MI) yang mengelola reksa dana tempat aset asuransi jiwa pelat merah itu ditempatkan.

Saat itu, direksi Asuransi Jiwa meminta Corfina Capital menyesuaikan atau rebalancing portofolio reksa dana dengan mengarahkan pada saham-saham pilihan tertentu.

“Corfina (Capital) dipanggil manajemen baru, menyuruh rebalancing portofolio,” jelasnya.

Padahal menurut Dion, pada saat itu sudah ada Peraturan OJK 10/POJK.04/2018 tentang Penerapan Tata Kelola Investasi yang mengatur bahwa tata kelola MI yang baik menerapkan sejumlah prinsip, termasuk prinsip keterbukaan (transparency) dan independensi (independency).

“Harusnya tidak bisa diarahkan,” jelasnya.

Pengawasan OJK juga dipertanyakan lantaran dinilai tidak memberikan arahan dan sanksi terhadap langkah direksi Asuransi Jiwasraya tersebut. Dalam dakwaan kepada para tersangka dinyatakan bahwa sejumlah pihak itu mengarahkan langsung pemilihan saham dalam portofolio reksa dana yang dikelola MI.

“Di BAP jelas bahwa tugas OJK sebagai pembimbing dan pengawas di bidang pengelolaan investasi. Apalagi, pada 2018 POJK 10 itu sudah diterbitkan. Kenapa, sebelum tahun itu didakwa melakukan intervensi, sedangkan setelah ada aturan tidak dikenai sanksi?” jelasnya.

Di sisi lain, Direktur Pengelolaan Investasi Departemen Pengawasan Pasar Modal 2 A, OJK Sujanto tidak memberikan komentar ketika ditanyai apakah langkah direksi baru itu disebut sebagai pelanggaran.

“Kalau itu saya tidak tahu. Yang hanya kami lihat (pengaturan portofolio) hanya dengan mi saja,” jawab Sujanto. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA