Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Hadi Pranoto Laporkan Balik Muannas Alaidid

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Jumat, 07 Agustus 2020, 17:50 WIB
Hadi Pranoto Laporkan Balik Muannas Alaidid
Hadi Pranoto/Net
rmol news logo Ketua Umum Cyber Indonesia Muannas Alaidid dipolisikan balik oleh pihak Hadi Pranot.

Pelaporan ini buntut dari laporan Muannas kepada Polda Metro Jaya terkait klaim Hadi Pranoto soal obat herbal Covid-19 yang dinilainya menimbulkan keresahan publik.  

Melalui kuasa hukumnya, Hadi Muhammad Nur Aris, laporan kubu Hadi Pranoto ini diterima Polda Metro Jaya dengan nomor LP/4648/VIII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ.

"Jadi intinya ini bukan laporan balik ya, ini adalah respon terhadap temuan yang kita temukan di dalam Instagram yang bersangkutan," kata Nur Aris kepada wartawan, Jumat (7/8).

Adapun barang bukti yang dibawa yaitu video yang diunggah ke akun sosial media Instagram @muannas_alaidid.

Video tersebut berisi pernyataan Muannas setelah membuat laporan di Polda Metro Jaya. Selain itu, ada juga barang bukti berupa screenshot dari video tersebut.

Hadi membuat laporan balik karena tak terima atas dua pernyataan yang dibuat Muannas setelah membuat laporan polisi. Dia menilai pernyataan itu telah mencemarkan nama baiknya.

Pengacara Hadi lainnya, Angga Busra Lesmana menambahkan, dua kalimat yang dianggap sebagai pencemaran yaitu, Muannas menyebut Hadi sebagai profesor. Padahal Hadi tak pernah menyebut dirinya sebagai profesor.

Sedangkan kalimat kedua yaitu Muannas menyebut Hadi tak percaya tes Covid-19.

"Klien kita tidak pernah menyebutkan dirinya profesor," tegas Angga.

Sebelumnya, Musisi Anji selaku pemilik akun Dunia Manji dan Hadi Pranoto resmi dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Ketua Umum Cyber Indonesia Muannas Alaidid. Laporannya terdaftar dengan nomor LP/4358/VIII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ tertanggal 3 Agustus 2020.

Keduanya dilaporkan dengan pasal menyebarkan berita bohong Pasal 28 ayat 1 Jo Pasal 45A UU No 19/2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 dan 15
UU No 1/1946 tentang peratutan KUHP. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA