Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Termasuk Sebuah Villa, KPK Sita Aset Tanah Dan Bangunan Diduga Milik Nurhadi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Jumat, 07 Agustus 2020, 17:39 WIB
Termasuk Sebuah Villa, KPK Sita Aset Tanah Dan Bangunan Diduga Milik Nurhadi
KPK menyita sejumlah aset yang diduga menjadi milik Nurhadi/Net
rmol news logo Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lakukan penyitaan terhadap aset-aset yang diduga ada hubungan kepemilikan dengan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi, tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi perkara di MA tahun 2011-2016.

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, hari ini Jumat (7/8), penyidik KPK melakukan kegiatan penyitaan terhadap aset yang diduga ada hubungan kepemilikan dengan Nurhadi.

"Penyidik KPK mendatangi Villa di Gadog Bogor untuk melakukan penyitaan terhadap aset tanah dan bangunan yang diduga ada hubungan kepemilikan dengan tersangka NHD (Nurhadi) tersebut," ujar Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (7/8).

Selain itu, kata Ali, penyidik KPK juga melakukan penyitaan terhadap sejumlah kendaraan mewah.

Yakni berupa belasan motor besar atau moge, mobil mewah, dan sepeda mewah yang diamankan penyidik KPK saat melakukan penggeledahan beberapa waktu lalu.

Diketahui, Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono, berhasil ditangkap penyidik KPK pada 1 Juni slam di sebuah rumah di daerah Jakarta Selatan.

Nurhadi dan Rezky merupakan tersangka dugaan suap terkait pengurusan perkara di MA sejak 2011-2016 bersama tersangka lainnya yakni Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT), Hiendra Soenjoto (HS).

Kedua tersangka diduga menerima hadiah atau janji terkait dengan pengurusan perkara perdata PT MIT sebesar Rp 14 miliar, perkara perdata sengketa di PT MIT sebesar Rp 33,1 miliar, dan gratifikasi terkait perkara di pengadilan kurang lebih Rp 12,9 miliar.

Saat ini penyidik KPK telah memperpanjang masa penahanan terhadap Nurhadi dan Rezky selama 30 hari, sejak Sabtu (1/8) hingga 30 Agustus 2020.

Nurhadi harus kembali melanjutkan massa penahanan di Rutan Cabang KPK pada Gedung ACLC KPK Kav C1. Sedangkan Rezky ditahan di Rutan Cabang KPK pada Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA