Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Berstatus Saksi, 2 Karyawan Swasta Diperiksa KPK Untuk Tersangka Nurhadi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Jumat, 07 Agustus 2020, 10:35 WIB
Berstatus Saksi, 2 Karyawan Swasta Diperiksa KPK Untuk Tersangka Nurhadi
KPK kembali panggil saksi untuk tersangka Nurhadi/RMOL
rmol news logo Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua orang saksi kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait perkara di Mahkamah Agung (MA) tahun 2011-2016.

Dua orang saksi yang dipanggil hari ini, Jumat (7/8), adalah Sunardi dan Budi Kurniawan yang merupakan karyawan swasta.

"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka NHD (Nurhadi)," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (7/8).

Sebelumnya, penyidik KPK memanggil 6 orang saksi pada Kamis (6/8). Di antaranya tiga orang PNS, Krosbin Lumban Gaol, Salwan Firdaus dan Achmad Soberi. Selanjutnya, Maskan Prabowo selaku pegawai BUMN dan dua orang dari unsur swasta, yakni Iwan Restiawan dan Didi Sanadi.

Untuk menggali informasi lebih dalam dalam kasus ini, penyidik KPK juga telah memperpanjang masa penahanan terhadap tersangka mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi, dan menantunya, Rezky Herbiyono.

Penyidik memperpanjang masa penahanan selama 30 hari kepada kedua tersangka sejak Sabtu (1/8) hingga 30 Agustus 2020.

Nurhadi kembali melanjutkan masa penahanan di Rutan Cabang KPK di Gedung ACLC KPK Kav C1. Sedangkan Rezky ditahan di Rutan Cabang KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Diketahui, Nurhadi dan Rezky berhasil ditangkap penyidik KPK 1 Juni lalu di sebuah rumah di daerah Jakarta Selatan.

Kedua tersangka diduga menerima hadiah atau janji terkait dengan pengurusan perkara perdata PT MIT sebesar Rp 14 miliar, perkara perdata sengketa di PT MIT sebesar Rp 33,1 miliar, dan gratifikasi terkait perkara di pengadilan kurang lebih Rp 12,9 miliar. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA