Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Peraturan Kejaksaan 15/2020, JPU Tutup Perkara Jika Sudah Ada Putusan Pengadilan Tetap

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Kamis, 06 Agustus 2020, 21:30 WIB
Peraturan Kejaksaan 15/2020, JPU Tutup Perkara Jika Sudah Ada Putusan Pengadilan Tetap
Kejaksaan Agung Republik Indonesia/Net
rmol news logo Jaksa Penuntut Umum memiliki wewenang untuk menutup perkara demi kepentingan hukum. Hal itu disampaikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Sunarta merujuk pada Pasal 3 Peraturan Kejaksaan 15/2020.

“Penutupan perkara demi kepentingan hukum tersebut dilakukan ketika terdakwa meninggal dunia, kedaluwarsa penuntutan pidana, telah ada putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap terhadap seseorang atas perkara yang sama (nebis in idem),” kata Sunarta dalam keterangan tertulis, Kamis (6/8).

Pria yang telah ditunjuk Jaksa Agung ST Burhanuddin sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen dan akan dilantik 12 Agustus nanti ini menambahkan, terbitnya Peraturan Kejaksaan 15/2020 dipandang sebagai jawaban suara keadilan di masyarakat dan berbagai problematika lain, seperti penumpukan beban perkara di pengadilan dan dilematis over capacity di pengadilan.

Selama berpuluh tahun, kata Sunarta, Kejaksaan mengalami dilema dalam proses penegakan hukum dan sistem peradilan di Indonesia. Mulai dari perkara kecil yang harus dibawa ke meja hijau, perkara dengan kerugian kecil hingga keinginan korban yang ingin berdamai namun terbelenggu peraturan yang berlaku.

“Bapak Ibu, para Jaksa di seluruh Tanah Air, bangga rasanya kami menerbitkan suatu regulasi yang menenangkan perasaan keadilan masyarakat,” pungkas Sunarta. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA