Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Giliran Bupati Blora Djoko Nugroho Dicecar KPK Soal Dugaan Penerimaan Uang Dari PT DI Ke End User

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Kamis, 06 Agustus 2020, 20:48 WIB
Giliran Bupati Blora Djoko Nugroho Dicecar KPK Soal Dugaan Penerimaan Uang Dari PT DI Ke End User
Bupati Blora Djoko Nugroho/Net
rmol news logo Kasus dugaan korupsi pengadaan dan pemasaran di PT Dirgantara Indonesia terus didalami Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kali ini, lembaga antirasuah mencecar Bupati Blora periode 2010-2021, Letkol Inf (Purn) Djoko Nugroho dalam kasus tersebut.

Hal tersebut merupakan materi yang ditanyakan oleh penyidik KPK kepada saksi Djoko Nugroho dan saksi Suhardi selaku Kasi Sarpras Basarnas pada pemeriksaan, Kamis ini (6/8).

"Penyidik mendalami keterangan para saksi tersebut antara lain terkait adanya pengetahuan saksi perihal dugaan penerimaan uang sebagai kickback dari PT DI kepada pihak-pihak end user atau pemilik proyek pekerjaan pengadaan barang di Kementerian/Lembaga terkait," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri.

Sementara itu, saksi lainnya yakni Susinto Entong selaku Komisaris PT Quartagraha Adikarsa meminta untuk dijadwalkan ulang pemeriksaan.

Dalam perkara ini, KPK telah memperpanjang masa penahanan tersangka Budi Santoso dan tersangka Irzal Rinaldi Zailani (IRZ) selaku asisten Dirut Bidang Bisnis Pemerintah.

Perpanjangan masa penahanan keduanya dilakukan selama 40 hari terhitung mulai 2 Juli 2020 sampai dengan 10 Agustus 2020. Keduanya sebelumnya ditahan KPK pada Jumat (12/6).

Dalam perkara ini, KPK menilai perbuatan rasuah terjadi pada awal 2008. Tersangka Budi Santoso dan Irzal Rinaldi Zailani bersama beberapa pihak disangkakan melakukan kegiatan pemasaran dan penjualan di bidang bisnis di PT DI.

Beberapa pihak yang dimaksud yakni Budi Wuraskito selaku Direktur Aircraft Integration, Budiman Saleh selaku Direktur Aerostructure, Arie Wibowo selaku Kepala Divisi Pemasaran dan Penjualan.

Tersangka Budi Santoso mengarahkan membuat kontrak kerja sama mitra sebagai sarana untuk memenuhi kebutuhan dana tersebut dan melaporkan rencana kerja sama ke Kementerian BUMN.

Proses kerja sama ini dilakukan dengan cara penunjukan langsung dan dalam penyusunan anggaran pada rencana kerja dan anggaran perusahaan (RKAP) PT DI, pembiayaan kerjasama tersebut dititipkan dalam 'sandi-sandi anggaran' pada kegiatan penjualan dan pemasaran.

Pada Juni 2008-2018, dibuat kontrak kemitraan antara PT DI yang ditandatangani oleh Direktur Aircraft Integration, Budi Wuraskito dengan Direktur PT Angkasa Mitra Karya, PT Bumiloka Tegar Perkasa, PT Abadi Sentosa Perkasa, PT Niaga Putra Bangsa dan PT Selaras Bangun Usaha.

Kontrak kerja tersebut menyebutkan seluruh mitra seharusnya melakukan pekerjaan, tetapi tidak pernah melakukan pelaksanaan maupun pekerjaan berdasarkan kewajiban yang tertera dalam surat perjanjian kerja sama.

Pada 2011, PT DI baru mulai membayar nilai kontrak tersebut kepada perusahaan mitra setelah menerima pembayaran dari pihak pemberi pekerjaan. Selama 2011-2018, jumlah pembayaran yang telah dilakukan oleh PT DI kepada enam perusahaan mitra tersebut sekitar Rp 205,3 miliar dan 8,65 juta dolar AS.

Sehingga akibat perbuatan para pihak tersangka telah membuat kerugian negara negara senilai Rp 330 miliar.

Setelah keenam perusahaan mitra tersebut menerima pembayaran dari PT DI, terdapat permintaan sejumlah uang baik melalui transfer maupun tunai sekitar Rp 96 miliar yang kemudian diterima oleh pejabat di PT DI, di antaranya tersangka Budi Santoso, tersangka Irzal Rinaldi Zailani, Arie Wibowo dan Budiman Saleh. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA