Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

6 Saksi Bakal Diperiksa KPK Bagi Tersangka Eks Sekretaris MA Nurhadi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Kamis, 06 Agustus 2020, 11:57 WIB
6 Saksi Bakal Diperiksa KPK Bagi Tersangka Eks Sekretaris MA Nurhadi
KPK terus memanggil sejumlah saksi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi di Mahkamah Agung/Net
rmol news logo Kasus dugaan suap dan gratifikasi perkara di Mahkamah Agung (MA) tahun 2011-2016 yang menjerat mantan Sekretaris MA, Nurhadi, terus didalami penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hari ini, Kamis (6/8), penyidik KPK memanggil 6 orang saksi. Di antaranya Krosbin Lumban Gaol, Salwan Firdaus, dan Achmad Soberi. Ketiganya merupakan PNS. Kemudian Maskan Prabowo (pegawai BUMN) dan dua orang dari unsur swasta, Iwan Restiawan dan Didi Sanadi.

"Keenam orang tersebut dipanggil sebagai saksi untuk tersangka NHD (Nurhadi)," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, kepada wartawan, Kamis (6/8).

Sebelumnya, penyidik KPK juga telah memanggil 5 orang saksi pada Rabu kemarin (5/8). Yaitu Doddy Aryanto Supeno (karyawan swasta), Irawati (ibu rumah tangga), Aditya Irwantyanto (wiraswasta), Indra Hartanto (karyawan swasta), dan Kardi (PNS).

Namun, hanya dua orang saksi yang memenuhi panggilan penyidik KPK, yakni Doddy Aryanto Supeno dan Irawati. Sedangkan pemeriksaan terhadap saksi Aditya Irwantyanto, dan Kardi, akan dijadwalkan ulang. Sementara untuk saksi Indra Hartanto, mangkir tanpa penjelasan ketidakhadirannya.

Untuk Doddy Aryanto Supeno, penyidik mendalami keterangan saksi terkait dengan penanganan perkara yang diduga pengurusan perkara tersebut akan dibantu oleh tersangka Nurhadi dengan kesepakatan pemberian uang.

Sedangkan untuk saksi Irawati, penyidik mengkonfirmasi keterangan saksi terkait dengan dugaan aliran uang kepada tersangka Nurhadi.

Nurhadi dan menantunya, Rezky, merupakan tersangka dugaan suap terkait pengurusan perkara di MA sejak 2011-2016 bersama tersangka lainnya yakni Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT), Hiendra Soenjoto (HS).

Kedua tersangka diduga menerima hadiah atau janji terkait dengan pengurusan perkara perdata PT MIT sebesar Rp 14 miliar, perkara perdata sengketa di PT MIT sebesar Rp 33,1 miliar, dan gratifikasi terkait perkara di pengadilan kurang lebih Rp 12,9 miliar. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA