Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Sidang Jiwasraya, Saksi Keberatan Ada Rekening Yang Diblokir Dan Dikosongkan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/diki-trianto-1'>DIKI TRIANTO</a>
LAPORAN: DIKI TRIANTO
  • Rabu, 05 Agustus 2020, 23:48 WIB
Sidang Jiwasraya, Saksi Keberatan Ada Rekening Yang Diblokir Dan Dikosongkan
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat/Net
rmol news logo Saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara PT Asuransi Jiwasraya (Persero) mengajukan keberatan terhadap langkah Kejaksaan Agung yang melakukan penyitaan dan pemblokiran rekening milik mereka.

Saksi mengklaim, rekening yang bernilai ratusan miliar yang disita sama sekali tidak terkait dengan perkara Jiwasraya.

Keberataan disampaikan salah satu saksi, yakni Vice President PT Pan Brothers Tbk, Anne Patricia Sutanto yang dihadirkan JPU dalam lanjutan persidangan kasus pidana No: 33/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst., di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (5/8).

“Saya sangat dirugikan secara immaterial mengenai nama. Selain itu, saya dirugikan karena rekening efek yang benar-benar milik saya itu sempat diblokir dan isinya dikosongkan, disita oleh Kejaksaan. Padahal tidak ada hubungannya sama sekali,” ujarnya di persidangan.

Anne mengaku memiliki 10 rekening efek yang tercatat atas satu Single Investor Identification (SID). Dari 10 rekening tersebut, 7 di antaranya dikelola sendiri. Tiga rekening lainnya dikelola oleh Benny Tjokrosaputro, salah satu tersangka dalam kasus tersebut.

“Itu pun saya baru tahu bahwa 3 rekening itu dikelola oleh Benny Tjokro ketika diperiksa BPK,” jelasnya.

Ketika disidik oleh Kejaksaan Agung, Anne telah memohon agar rekening efek yang benar-benar miliknya dikembalikan. Namun, seluruh rekening efek miliknya itu diblokir Kejaksaan Agung. Saat in, seluruh rekening efek itu tak lagi diblokir, tetapi isinya telah disita.

Oleh karenanya, ia mengaku akan mengajukan surat keberatan kepada pengadilan dan majelis hakim agar bisa mendapatkan kembali haknya itu.

Di ruangan persidangan terpisah dalam perkara yang sama, Direktur Utama PT Gunung Bara Utama, Pangjaya Hartono juga menolak penyitaan Kejaksaan Agung terhadap korporasi yang dipimpinnya tersebut.

PT Gunung Bara Utama merupakan anak usaha dari PT Trada Alam Mineral Tbk. (TRAM), korporasi yang dimiliki Heru Hidayat yang juga tersangkut dalam perkara ini.

“Waktu itu kami memutuskan untuk menyatakan pendirian hukum kami. Kami menandatangani berita acara penolakan (penyitaan),” jelas Pangjaya.

Pangjaya berdalih PT Gunung Bara Utama dalam operasionalnya sama sekali tidak terkait dengan Heru Hidayat, yang merupakan komisaris dari perseroan tersebut. Alasan lain, PT Gunung Bara Utama menjadi anak usaha TRAM yang sahamnya juga dimiliki oleh publik.

Selain itu, jelas Pangjaya, PT tersebut sedang terikat perjanjian kredi sejak Juli 2019. Dalam perjanjian itu, saham perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan itu digadaikan kepada pemberi kredit, yakni PT Adaro Energy Tbk (ADRO).

Sementara itu, kuasa hukum Syahmirwan, Dion Pongkor mengatakan, penolakan atas langkah penyitaan aset oleh Kejaksaan Agung juga disampaikan oleh saksi lain pada persidangan pekan lalu, yakni staf PT Maxima Integra, Erwin Budiman.

“Dia menyampaikan protes dan keberatan serta keluhan atas tindakan jaksa yang menyita aset yang tidak ada hubungan dengan Asuransi Jiwasraya,” jelasnya.

Keputusan Jaksa yang mengambil dana dari rekening berstatus pasif milik Benny Tjokro juga sempat dipertanyakan anggota Panja Jiwasraya Komisi III DPR, Wihadi Wiyanto lantaran tidak jelas. Berdasarkan data, Kejagung menarik Rp 114.065.962 pada April 2020. Namun menurut Wihadi, pengambilan dana ini tidak dilaporkan Kejaksaan.

“Ini lari ke mana dana itu? Makanya saya minta transparan. Ini kenapa uang ini dicairkan oleh Kejaksaan. Kalau memang sebagai bukti, ini bisa dibekukan saja,” urai Wihadi beberapa waktu lalu. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA