Pelaksana
Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan,
eksekusi mantan Direktur Utama (Dirut) PT Perkebunan Nusantara (PTPN)
III (Persero) ini untuk menjalani putusan Pengadilan Tindak Pidana
Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menjatuhkan
pidana penjara selama 4 tahun.
"Terpidana I Kadek Kertha Laksana
dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindakan pidana korupsi
bersama-sama yakni menerima suap terkait distribusi gula di PT PN III.
Selain itu dijatuhi juga pidana denda sejumlah Rp 200 juta subsider 2
bulan kurungan," ujar Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (5/8).
Sebelum
dieksekusi, KPK telah melakukan pengembalian barang bukti kepada I
Kadek karena menurut putusan Majelis Hakim tidak ada kaitannya dengan
perkara.
Beberapa barang bukti yang dikembalikan yakni satu buah
dompet berwarna coklat yang berisi uang pecahan 100 dolar AS sebanyak
100 lembar sejumlah 10 ribu dolar AS, uang pecahan Rp 100 ribu sebanyak
100 lembar.
Kemudian, satu buah kartu ATM BNI Platinum, satu buah
amplop berwarna putih berisi 10 lembar uang pecahan 1.000 dolar
Singapura, dan satu lembar surat perintah setor TKP 10 juta kg.
Dalam
perkara ini, mantan Dirut PTPN III lainnya yakni Dolly Parlugatan
Pulungan juga divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3
bulan penjara dalam perkara suap distribusi gula di PTPN III tahun 2019.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.