Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Eks Dirut Perkebunan Nusantara I Kadek Kertha Laksana Dieksekusi Ke Lapas Klas I Surabaya

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Rabu, 05 Agustus 2020, 20:24 WIB
Eks Dirut Perkebunan Nusantara I Kadek Kertha Laksana Dieksekusi Ke Lapas Klas I Surabaya
Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Perkebunan Nusantara (PTPN) III (Persero), I Kadek Kertha Laksana/Net
rmol news logo Penerima suap distribusi gula, I Kadek Kertha Laksana dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Surabaya.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, eksekusi mantan Direktur Utama (Dirut) PT Perkebunan Nusantara (PTPN) III (Persero) ini untuk menjalani putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun.

"Terpidana I Kadek Kertha Laksana dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindakan pidana korupsi bersama-sama yakni menerima suap terkait distribusi gula di PT PN III. Selain itu dijatuhi juga pidana denda sejumlah Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan," ujar Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (5/8).

Sebelum dieksekusi, KPK telah melakukan pengembalian barang bukti kepada I Kadek karena menurut putusan Majelis Hakim tidak ada kaitannya dengan perkara.

Beberapa barang bukti yang dikembalikan yakni satu buah dompet berwarna coklat yang berisi uang pecahan 100 dolar AS sebanyak 100 lembar sejumlah 10 ribu dolar AS, uang pecahan Rp 100 ribu sebanyak 100 lembar.

Kemudian, satu buah kartu ATM BNI Platinum, satu buah amplop berwarna putih berisi 10 lembar uang pecahan 1.000 dolar Singapura, dan satu lembar surat perintah setor TKP 10 juta kg.

Dalam perkara ini, mantan Dirut PTPN III lainnya yakni Dolly Parlugatan Pulungan juga divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan penjara dalam perkara suap distribusi gula di PTPN III tahun 2019. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA