Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Hampir Semua Fraksi Dipanggil, Kini Giliran Eks DPRD Fraksi PBB Bersaksi Dalam Kasus Suap Muara Enim

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Rabu, 05 Agustus 2020, 13:27 WIB
Hampir Semua Fraksi Dipanggil, Kini Giliran Eks DPRD Fraksi PBB Bersaksi Dalam Kasus Suap Muara Enim
Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)/RMOL
rmol news logo Kasus dugaan suap proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim terus didalami Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Setelah sebelumnya memanggil sejumlah mantan anggota DPRD Kabupaten Muara Enim periode 2014-2019 dari fraksi PBB, Golkar, PAN, hingga Gerindra, kini giliran mantan anggota DPRD fraksi Berkarya, Tjik Melan.

"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka RS (Ramlah Suryadi)," kata Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (5/8).

Sejumlah saksi yang sudah dipanggil yakni mantan anggota DPRD Kabupaten Muara Enim fraksi PBB, Elizon pada Senin (3/8). Pada Rabu (29/7), mantan anggota DPRD Kabupaten Muara Enim Fraksi Golkar, Darain juga dipanggil dan hadir diperiksa sebagai saksi.

Kemudian, penyidik KPK juga telah memanggil mantan anggota DPRD Kabupaten Muara Enim periode 2014-2019 dari Fraksi PAN bernama Eksa Hariawan. Eksa Hariawan pun memenuhi panggilan penyidik KPK sebagai saksi untuk tersangka Ramlan Suryadi (RS).

Selanjutnya, penyidik juga telah memanggil Aries HB dan Ramlan Suryadi selaku mantan Plt Kepala Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim pada Jumat (24/7) kemarin. Kedua tersangka tersebut memenuhi panggilan penyidik.

Kemudian, penyidik KPK juga telah memanggil beberapa mantan anggota DPRD Kabupaten Muara Enim periode 2014-2019 lainnya untuk diperiksa sebagai saksi tersangka Ramlan Suryadi. Di antaranya, Agus Firmansyah dari Fraksi Gerindra dan Willian Husin dari Fraksi NasDem dan Samudra Kelana dari Fraksi PKS.

Ramlan Suryadi selaku Plt Kepala Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim dan Aries HB selaku Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim telah ditetapkan sebagai tersangka pada 3 Maret 2020 setelah mangkir dua kali dari panggilan penyidik KPK. Keduanya ditangkap pada Minggu (27/4).

Kedua tersangka diduga menerima commitment fee dari seorang kontraktor bernama Robi Okta Fahlevi (ROF) yang terlebih dahulu ditangkap dan ditetapkan tersangka bersama dengan Bupati Kabupaten Muara Enim, Ahmad Yani (AYN), Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan PPK di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim, Elfin Muhtar (EM).

Dalam pelaksanaan pengadaan, tersangka ROF diduga memberikan commitment fee sebesar 5 persen dari total nilai proyek kepada pihak-pihak selain AYN sebagai Bupati Kabupaten Muara Enim 2018-2019.

Robi disebut memberikan uang senilai Rp 3,031 miliar dalam kurun waktu Mei-Agustus 2019 kepada Aries HB yang juga sebagai Ketua DPC PDIP Muara Enim di rumahnya.

Sedangkan Ramlan Suryadi disebut menerima commitment fee dari Robi senilai Rp 1,115 miliar dan menerima satu unit telepon genggam merek Samsung Note 10 yang diberikan dalam kurun waktu Desember 2018 hingga September 2019 yang bertempat di Citra Grand City Cluster Sommerset dan di rumah Ramlan.

Pemberian tersebut diduga berhubungan dengan commitment fee perolehan Robi atas 16 paket pekerjaan di Kabupaten Muara Enim. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA