Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Usut Korupsi Proyek Fiktif Di PT Dirgantara Indonesia, KPK Panggil Karo Umum Setneg

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Rabu, 05 Agustus 2020, 13:09 WIB
Usut Korupsi Proyek Fiktif Di PT Dirgantara Indonesia, KPK Panggil Karo Umum Setneg
KPK panggil Karo Umum Sekretariat Negara dalam kasus proyek fiktif di PT Dirgantara Indonesia/RMOL
rmol news logo Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum berhenti mendalami perkara dugaan korupsi kegiatan penjualan dan pemasaran fiktif di PT Dirgantara Indonesia (DI) tahun 2007-2017.

Untuk itu, pada hari ini, Rabu (5/8), penyidik KPK memanggil seorang saksi bernama Suharsono yang menjabat sebagai Karo Umum Kementerian Sekretariat Negara.

"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka BS (Budi Santoso)," kata Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, kepada wartawan, Rabu (5/8).

Sejumlah saksi dari berbagai kalangan telah dipanggil KPK untuk mendalami kasus di PT DI ini. Seperti dua mantan Sekretaris PT DI, Rini Pasaribu dan Mochtar Sharief, yang dipanggil pada 17 Juli lalu.

Sehari sebelumnya, penyidik KPK juga telah memanggil Ferry Santosa Subrata selaku Direktur Utama (Dirut) PT Selaras Bangun Usaha sebagai saksi. Ia dimintai keterangan terkait aliran uang antara PT DI dengan perusahaan rekanan.

Kemudian, penyidik KPK juga telah memanggil petinggi di perusahaan yang merupakan rekanan dari PT DI yang berhubungan dengan perkara ini.

Di antaranya, Direktur PT Indonesian Advisory, Andri Sudibyo, dan Nanang Hamdani Baswani selaku Direktur PT Abadi Sentosa Perkasa, PT Angkasa Mitra Karya, dan PT Bumiloka Tegar Perkasa. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA