Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Selain Sanksi Etik, Jaksa Pinangki Juga Bakal Diperiksa Dugaan Pidana

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Selasa, 04 Agustus 2020, 16:11 WIB
Selain Sanksi Etik, Jaksa Pinangki Juga Bakal Diperiksa Dugaan Pidana
Jaksa Pinangki Sirna Malasari (tengah)/Net
rmol news logo Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) telah melimpahkan berkas pemeriksaan terhadap Jaksa Pinangki Sirna Malasari terkait skandal pertemuannya dengan Djoko Tjandra. Berkas diberikan kepada Direktorat Penyidikan Khusus (Dirpidsus) untuk menentukan apakah pelanggaran berat yang Pinangki lakukan, dapat dipidana atau tidak.

"Dari berkas pemeriksaan jaksa P (Pinangki) telah sampai di Pidsus (Direktorat Pidana Khusus)," kata Direktur Penyidikan Dirpidsus Kejakgung, Febrie Adriansyah, di Gedung Bundar JAMPidsus, Jakarta, Selasa (4/8).

Saat ini berkas pemeriksaan terhadap jaksa Pinangki ada di tangan tim jaksa penyelidikan untuk pendalaman formil. Pendalaman di tingkat pertama, menjadi penentu apakah perbuatan jaksa Pinangki, dapat diseret ke pemidanaan atau tidak.

"Nanti akan kita usulkan berikut apa hasil pendalaman ini, apakah akan ditindaklanjuti ke penyidikan, atau tidak, nanti kita lihat hasilnya," terang Febrie.

Pendalaman berkas pemeriksaan jaksa Pinangki tidak membutuhkan waktu lama. Meski begitu dia tak memberikan estimasi waktu kapan hasilnya peninjauan formil di Pidsus bakal diumumkan, namun Febrie memastikan timnya akan objektif dan transparan dalam memutuskan.

Hasil pemeriksaan Jamwas, sudah ada beberapa aksi jaksa Pinangki yang mengarah kepada dugaan tindak pidana dalam kaitannya dengan skandal Djoko Tjandra. Termasuk dugaan adanya penerimaan, dan aliran uang, serta motif perjumpaan jaksa Pinangki dengan bekas buronan korupsi hak tagih utang Bank Bali tersebut. Meski begitu, pihaknya butuh waktu mempelajari materi pemeriksaan yang sudah dilakukan di Jamwas.

"Kita akan perdalam dulu lah. Yang jelas kita akan transaparan dalam penindakan terhadap jaksa P ini. Dan kita akan memutuskan apakah jaksa P ini, terlibat atau tidak dari sisi pidananya," kata dia.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Ali Mukartono sebelumnya sudah menegaskan, pengungkapan pidana terkait skandal Djoko Tjandra akan tetap dilakukan. Pengungkapan tersebut harus menyeret para oknum di internal kejaksaannya sendiri.

"Kalau diperintah pimpinan untuk melakukan penyidikan, kita siap," kata Ali. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA