Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

7 Orang Saksi Dipanggil KPK Terkait Kasus Suap Perkara Di MA

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Selasa, 04 Agustus 2020, 12:23 WIB
7 Orang Saksi Dipanggil KPK Terkait Kasus Suap Perkara Di MA
KPK terus dalami kasus dugaan suap perkara di Mahkamah Agung dengan memanggil 7 saksi/RMOL
rmol news logo Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil 7 orang saksi kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait perkara di Mahkamah Agung (MA) tahun 2011-2016.

Saksi yang dipanggil hari ini, Selasa (4/8) ialah, Rahmat Santoso (pengacara), Onggang (pengacara), Yoga Dwi Hartiar (wiraswasta), Calvin Pratama (karyawan swasta), Panji Widagdo (PNS), Syamsul Maarif (dosen), dan Sudrajad Dimyati (PNS).

"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka NHD (Nurhadi)," kata Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (4/8).

Sebelumnya, penyidik KPK memanggil Polisi Kehutanan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Jawa Barat, Andri Irianto, dan lima saksi lainnya dari unsur swasta, yakni Olivia Hermijanto, Winarni Cahyadi, Mujiono, Abdul Gani, dan Sarino pada Senin kemarin (3/8).

Namun demikian, Olivia Hermijanto, Andri Irianto, dan Winarni Cahyadi tidak memenuhi panggilan penyidik KPK tanpa alasan yang jelas.

Sedangkan Mujiono, Abdul Gani, dan Sarino telah memenuhi panggilan dan diperiksa terkait dengan dugaan kepemilikan barang-barang mewah milik tersangka Rezky Herbiyono. Seperti tas merek Hermes dan kegiatan operasional money changer sebagai tempat penukaran uang oleh tersangka Rezky.

Diketahui, Nurhadi dan menantunya, Rezky, berhasil ditangkap penyidik KPK pada 1 Juni di sebuah rumah di daerah Jakarta Selatan.

Nurhadi dan Rezky merupakan tersangka dugaan suap terkait pengurusan perkara di MA sejak 2011-2016 bersama tersangka lainnya yakni Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT), Hiendra Soenjoto (HS).

Kedua tersangka diduga menerima hadiah atau janji terkait dengan pengurusan perkara perdata PT MIT sebesar Rp 14 miliar, perkara perdata sengketa di PT MIT sebesar Rp 33,1 miliar, dan gratifikasi terkait perkara di pengadilan kurang lebih Rp 12,9 miliar. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA