Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

JC Ditolak, Wahyu Setiawan Masih Punya Kesempatan Jadi Whistle Blower

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Selasa, 04 Agustus 2020, 10:59 WIB
JC Ditolak, Wahyu Setiawan Masih Punya Kesempatan Jadi <i>Whistle Blower</i>
Jaksa KPK, Ronald Worotikan,persilakan Wahyu Setiawan berikan data-data terkait dugaan korupsi dalam pemilu/RMOL
rmol news logo Pengajuan justice collaborator (JC) oleh eks Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, ditolak oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, Wahyu Setiawan masih bisa menjadi whistle blower untuk membeberkan kasus-kasus korupsi dalam pemilu berdasarkan data-data yang dimilikinya.

Penolakan itu disampaikan Jaksa KPK saat membacakan tuntutan untuk terdakwa Wahyu Setiawan dan terdakwa Agustiani Tio Fridelina selaku mantan Caleg PDIP di persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin kemarin (3/8).

Kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jaksa Ronald Worotikan menyampaikan, permohonan JC Wahyu diajukan bukan kepada Penuntut Umum, melainkan kepada Majelis Hakim.

"Hanya walaupun tidak mengajukan ke kita, kita tetap mempertimbangkan dalam tuntutan kami," ujar Jaksa Ronald usai persidangan, Senin (3/8).

Penolakan JC Wahyu tersebut, lanjut Jaksa Ronald, karena Wahyu merupakan pelaku utama. Sehingga tidak memenuhi syarat SEMA 4/2011.

"Sebenarnya makna dari justice collaborator bukan ke situ. Sebenarnya makna dari justice collaborator itu kan misalnya dia merupakan pelaku peserta dalam perkara yang didakwakan," jelas Jaksa Ronald.

Namun demikian, Jaksa Ronald mempersilakan Wahyu untuk menyerahkan data-data yang dimilikinya terkait bukti-bukti tindak pidana korupsi lain yang diketahuinya. Tak terkecuali yang terjadi saat Pilpres maupun Pemilu.

"Kalau yang bersangkutan memang memiliki bukti-bukti untuk perkara yang lain misalnya Pilpres, Pemilu, monggo serahkan kepada kami data-datanya. Nanti itu namanya bukan justice collaborator tapi whistle blower," terang Jaksa Ronald.

Sehingga, whistle blower merupakan pilihan alternatif bagi Wahyu setelah JC yang diajukan ditolak.

"Kita persilakan, kalau memang ada ya, berikan bukti ke kami, silakan. Nanti kami pertimbangkan apakah itu bisa dikatakan sebagai whistle blower atau tidak. Iya (pilihan alternatif)," pungkasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA