Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai, terdakwa Agustiani Tio Fridelina melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan dua mantan Caleg PDIP lainnya, Saeful Bahri, Harun Masiku serta Wahyu Setiawan selaku Komisioner KPU RI dalam perkara dugaan suap terkait pergantian anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024.
"Menyatakan terdakwa Agustiani Tio Fridelina terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan primair," ujar Jaksa Moch Takdir Suhan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin siang (3/8).
Atas perbuatannya, Agustiani Tio Fridelina diduga melanggar Pasal Pasal 12 huruf a UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Dalam sidang yang sama, JPU KPK juga menuntut mantan Komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan dengan 8 tahun penjara dan denda sebesar Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan dalam kasus yang sama.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.