Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Jaksa KPK Tolak Justice Collaborator Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Senin, 03 Agustus 2020, 15:15 WIB
Jaksa KPK Tolak Justice Collaborator Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan
Sidang Pengadilan Tipikor mengenai pengajuan JC yang diajukan mantan komisioner KPU, Wahyu Setiawan/RMOL
rmol news logo Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak ditetapkan sebagai Justice Collaborator (JC) yang diajukan oleh mantan Komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan.

Penolakan itu, Jaksa KPK mempunyai alasan tersendiri. Diantaranya, Wahyu Setiawan tidak kooperatif saat memberikan keterangan di persidangan. Jaksa pun menilai bahwa Wahyu Setiawan merupakan pelaku utama dalam dua perkara.

"Kami selaku Penuntut Umum menilai Wahyu Setiawan tidak layak ditetapkan sebagai JC atau Justice Collaborator karena tidak memenuhi persyaratan," ujar Jaksa Sigit Waseso di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (3/8).

Sebelumnya, Kuasa Hukum Wahyu Setiawan, Saiful Anam memastikan kliennya akan bongkar dugaan korupsi yang diketahui kliennya, termasuk dugaan kecurangan pada Pilpres 2019.

"Jadi WS (Wahyu Setiawan) juga akan membuka dugaan kecurangan Pemilu dan Pilpres 2019, bukan hanya korupsinya," ungkap Saiful Anam kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin lalu (20/7). rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA