Penolakan itu, Jaksa KPK mempunyai alasan tersendiri. Diantaranya, Wahyu Setiawan tidak kooperatif saat memberikan keterangan di persidangan. Jaksa pun menilai bahwa Wahyu Setiawan merupakan pelaku utama dalam dua perkara.
"Kami selaku Penuntut Umum menilai Wahyu Setiawan tidak layak ditetapkan sebagai JC atau Justice Collaborator karena tidak memenuhi persyaratan," ujar Jaksa Sigit Waseso di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (3/8).
Sebelumnya, Kuasa Hukum Wahyu Setiawan, Saiful Anam memastikan kliennya akan bongkar dugaan korupsi yang diketahui kliennya, termasuk dugaan kecurangan pada Pilpres 2019.
"Jadi WS (Wahyu Setiawan) juga akan membuka dugaan kecurangan Pemilu dan Pilpres 2019, bukan hanya korupsinya," ungkap Saiful Anam kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Senin lalu (20/7).
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: