Selain polisi kehutanan bernama Andri Irianto itu, penyidik juga memanggil lima saksi lainnya dari unsur swasta. Yaitu Olivia Hermijanto, Winarni Cahyadi, Mujiono, Abdul Gani, dan Sarino.
"Semua kami panggil sebagai saksi untuk tersangka HS (Hiendra Soenjoto)," kata Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, kepada wartawan, Senin (3/8).
Terkait perkara ini, penyidik KPK juga telah memperpanjang masa penahanan terhadap 2 tersangka. Yakni mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi, dan menantunya, Rezky Herbiyono.
Penyidik memperpanjang masa penahanan hingga 30 hari kepada kedua tersangka, sejak Sabtu (1/8) hingga 30 Agustus 2020.
Nurhadi harus kembali melanjutkan masa penahanan di Rutan Cabang KPK pada Gedung ACLC KPK Kav C1. Sedangkan Rezky ditahan di Rutan Cabang KPK pada Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: