Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Giliran Polisi Kehutanan Dipanggil KPK Dalam Kasus Dugaan Suap Perkara Di Mahkamah Agung

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Senin, 03 Agustus 2020, 10:44 WIB
Giliran Polisi Kehutanan Dipanggil KPK Dalam Kasus Dugaan Suap Perkara Di Mahkamah Agung
KPK panggil polisi kehutanan terkait perkara yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi/RMOL
rmol news logo Kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait perkara di MA tahun 2011-2016 membuat seorang anggota polisi kehutanan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Jawa Barat dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi.

Selain polisi kehutanan bernama Andri Irianto itu, penyidik juga memanggil lima saksi lainnya dari unsur swasta. Yaitu Olivia Hermijanto, Winarni Cahyadi, Mujiono, Abdul Gani, dan Sarino.

"Semua kami panggil sebagai saksi untuk tersangka HS (Hiendra Soenjoto)," kata Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, kepada wartawan, Senin (3/8).

Terkait perkara ini, penyidik KPK juga telah memperpanjang masa penahanan terhadap 2 tersangka. Yakni mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi, dan menantunya, Rezky Herbiyono.

Penyidik memperpanjang masa penahanan hingga 30 hari kepada kedua tersangka, sejak Sabtu (1/8) hingga 30 Agustus 2020.

Nurhadi harus kembali melanjutkan masa penahanan di Rutan Cabang KPK pada Gedung ACLC KPK Kav C1. Sedangkan Rezky ditahan di Rutan Cabang KPK pada Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA