Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Arief Poyuono: KPK-Kejagung-Bareskrim Harus Adu Cepat Usut Dugaan Korupsi Penyewaan Wisma Mulia Milik Djoko Tjandra Oleh OJK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/raiza-andini-1'>RAIZA ANDINI</a>
LAPORAN: RAIZA ANDINI
  • Minggu, 02 Agustus 2020, 14:37 WIB
Arief Poyuono: KPK-Kejagung-Bareskrim Harus Adu Cepat Usut Dugaan Korupsi Penyewaan Wisma Mulia Milik Djoko Tjandra Oleh OJK
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Arief Poyuono/Net
rmol news logo Masih ada pekerjaan rumah yang harus segera diselesaikan Kejaksaan Agung, KPK, dan Polri usai melakukan penangkapan terhadap buronan kelas kakap Djoko Soegiarto Tjandra.

Menurut Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Arief Poyuono, salah satu yang perlu dibereskan adalah pengusutan kasus dugaan penyelewengan dana penyewaan gedung Wisma Mulia 1 & 2 milik Djoko S Tjandra oleh otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Ayo siapa cepat, KPK, Kejagung, apa Bareskrim ungkap dugaan korupsi pada penyewaan gedung Wisma Mulia 1 & 2 milik Djoko S Tjandra oleh OJK. Ini negara dirugikan loh,” kata Arief lewat keterangan persnya, Minggu (2/8).

Arief menerangkan, dalam kasus penyewaan gedung Wisma Mulia 1 dan 2 diduga ada kerugian negara, lantaran gedung tersebut tidak digunakan oleh OJK.

“Dalam hal ini kebijakan dan keputusan OJK menyewa Gedung Wisma Mulia 1 dan 2 jelas-jelas merupakan perbuatan melawan hukum,” katanya.

Tiga lembaga hukum itu bisa memulai mengusut kasus tersebut lantaran sejauh ini menurut Arief, ada banyak kasus penyewaan gedung oleh instansi pemerintah yang dijerat dengan Undang-Undang 31/1999, perihal pemberantasan tindak pidana korupsi.

Menurutnya, ada dua pasal yang bisa dijerat kepada OJK juga dugaan tersebut benar adanya. Pertama adalah Pasal 2 ayat (1) dengan maksud memperkaya diri atau orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara.

"Dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar,” imbuhnya.

Pasal 3 UU tersebut bisa dipakai, di mana setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

Untuk bukti awal penyelidikan KPK, Kejaksaan Agung dan Bareskrim Polri, Arief menyarankan agar bisa melakukan penyelidikan hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait adanya indikasi kerugian negara dalam pembiayaan sewa gedung untuk kantor OJK.

Pasalnya, untuk sewa Gedung Wisma Mulia 1 selama tiga tahun (2018-2021), telah dibayarkan sebesar Rp 412,3 miliar. Sementara Gedung Wisma Mulia 2 telah dibayarkan sebesar Rp 76,9 miliar. Keduanya telah dibayarkan pada 28 Desember 2016 lalu.

“Karena belum terpakainya kedua gedung tersebut, BPK sudah menilai adanya indikasi kerugian negara sebesar Rp 238,2 miliar sampai dengan Oktober 2018. Serta diperkirakan mencapai Rp 394,3 miliar hingga Mei 2019,” ucapnya.

Pihaknya mengharapkan Bareskrim Polri yang saat ini sedang memeriksa keterkaitan antara OJK dan Djoko Tjandra bisa mengungkap adanya dugaan-dugaan gratifikasi dalam sewa-menyewa Gedung Wisma Mulia 1 dan 2 oleh OJK, yang mubazir dan dipaksakan tanpa melalui proses tender dalam pengadaan penyewaan kantor oleh OJK

“Sekarang tinggal adu cepat saja antara Kepolisian dengan Kejaksaan dan KPK dalam mengungkap dugaan kerugian negara oleh Dewan Komisioner OJK,” tutupnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA