Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KPK Sambut Baik Aturan MA Tentang Vonis Seumur Hidup Koruptor

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Minggu, 02 Agustus 2020, 14:14 WIB
KPK Sambut Baik Aturan MA Tentang Vonis Seumur Hidup Koruptor
Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango/Net
rmol news logo Peraturan Mahkamah Agung (Perma) terkait pemidanaan koruptor seumur hidup disambut baik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango bahkan mengaku sudah lama mendorong MA untuk menerbitkan pedoman tersebut.

"Sejak 2014 saya teriak ini, tapi nggak apalah terlambat masih lebih baik ketimbang nggak pernah ada," ujar Nawawi kepada wartawan, Minggu (2/8).

Perma ini dibuat untuk menghindari disparitas (perbedaan) hukuman yang mencolok bagi satu koruptor dengan koruptor lainnya. Aturan baru itu pun termaktub dalam Perma 1/2020.

Perma yang ditandatangani oleh Ketua MA Syarifuddin itu telah diundangkan pada 24 telah lalu. Perma ini berlaku untuk terdakwa korupsi yang dijerat dengan Pasal 2 atau Pasal 3 UU Tipikor, yaitu terdakwa yang merugikan keuangan negara.

Saat ini, lanjut Nawawi, KPK tengah menuntaskan pedoman tuntutan tersebut. Hal itu lantaran KPK selama ini masih disparitas dalam memberikan tuntutan untuk para koruptor.

"Selama ini disparitas tidak hanya terjadi pada putusan para hakim melainkan juga berlangsung di tingkat penuntutan oleh para penuntut umum," ucap Nawawi.

"InsyaAllah dalam waktu dekat kami berusaha merampungkan pedoman penuntutan," tutupnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA