Pada dasarnya, komunikolog Universitas Pelita Harapan, Emrus Sihombing menyebut keberadaan faksi dalam suatu organisasi sosial adalah hal yang tak terbantahkan. Namun dalam konteks penegakan hukum Djoko Tjandra, hal itu tak terjadi.
"Faksi atau
in group dan
out group dalam tinjauan sosiologi adalah hal yang tak terbantahkan di organisasi sosial. Hal itu terbentuk berdasarkan kinerja, prestasi, dan kedekatan. Dalam konteks penegakan hukum saya kira mereka harus menyatu mengabaikan ciri-ciri
in group out group," jelas Emrus kepada wartawan, Jumat (31/7).
Sebagai lembaga hukum yang mengedepanan profesional, modern, dan terbuka (Promoter), sudah seharusnya faksi dikesampingkan demi berjalannya penegakan hukum di Indonesia.
"Kepolisian adalah lembaga yang eksis di Undang Undang Dasar. Artinya lembaga ini tidak bisa dibubarkan meski presiden berganti. Oleh karena itu, marwah lembaga kepolisian harus kita jaga. Seluruh anggota Polri dari tingkat terendah hingga teratas harus mengesampingkan kelompok
in group atau
out group," jelasnya.
Emrus berpandangan, penangkapan Djoko Tjandra yang dilakukan di Malaysia tidak terlepas dari sinergitas Polri dan Badan Intelijen Negara (BIN) dalam melacak keberadaan buronan Kejaksaan Agung tersebut. Dalam proses memburu pelarian terpidana, jelasnya, Polri jelas menggunakan beragam informasi dari berbagai pihak termasuk informasi intelijen.
"Telah terjadi suatu kerja sama yang baik antara Polri dan intelijen. Polri berhasil menyimpan dan mengolah informasi yang bersifat rahasia itu sehingga bisa menangkap Djoko Tjandra," tandasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: