Iwan Sumule: Harusnya Pengacara Djoko Tjandra Nggak Cuma Kena Pasal Pemalsuan, Tapi Semua Pasal Seperti Brigjen Prasetijo
_saat_memimpin_para_aktivis_di_MK_untuk_mengajukan_JR_Perppu_Corona_RMOL.jpg)
Ketua Majelis ProDem, Iwan Sumule (kemeja batik) saat memimpin para aktivis di MK untuk mengajukan JR Perppu Corona beberapa waktu lalu/RMOL

Namun demikian, penetapan tersangka terhadap Anita Kolopaking dikritisi oleh Ketua Majelis Pro Demokrasi (ProDEM), Iwan Sumule lantaran hanya dikenakan satu pasal.
"Mestinya advokat Anita tidak hanya dikenakan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen," kritik Iwan Sumule di akun Twitternya, Kamis (30/7).
Menurut Iwan Sumule, tindakan Anita dalam mengawal buronan kasus hak tagih Bank Bali itu lebih dari sekadar memalsukan dokumen, bahkan hampir sama dengan yang dilakukan oleh Brigjen Prasetijo Utomo yang kini juga sudah berstatus tersangka.
"Mestinya advokat Anita juga dikenakan Pasal 221 KUHP karena telah melakukan 'obstruction of justice' dan semua pasal yang juga dikenakan kepada BJP PU (Brigjen Prasetijo Utomo)," tegas Iwan Sumule.
Dalam kasus ini, setidanya sudah ada 23 saksi diperiksa. Sejumlah barang bukti pun telah dikumpulkan terkait kasus pemalsuan surat jalan untuk Djoko Tjandra ini.
Di sisi lain, Brigjen Prasetijo Utomo telah ditetapkan sebagai tersangka lantaran telah membuat dan menggunakan surat palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP ayat 1 dan 2 Jo Pasal 55 ayat 1 kesatu e KHUP. Selain 263 KUHP, Brigjen Prasetijo juga disangka melakukan pidana yang membantu orang yang dirampas kemerdekaannya atau dengan arti lain melindungi buronan Djoko Tjandra sebagaimana dalam Pasal 426 KUHP.
Pasal 221 ayat 1 KUHP juga dikenakan kepada Brigjen Prasetijo lantaran telah menghalangi penyidikan. Dengan demikian, hasil kesimpulan gelar perkara telah menetapkan Brigjen PU dengan sangkaan Pasal 263 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 kesatu huruf e, Pasal 221 ayat 1 KUHP dan atau Pasal 426 KUHP.

EDITOR: DIKI TRIANTO
Tag:
Kolom Komentar
Video
Gempa Mamuju, Ustad Das\'ad Latif Nyaris Jadi Korban
Ustad Das #39;ad Latif nyaris menjadi korban akibat gempa bumi yang mengguncang Mamuju. Subuh sekitar Pukul 2.30 WITA. ..
Video
Sebelum Mbak You, Arief Poyuono Sudah Ramalkan Kalabendu
Kenapa tahun ini disebut zaman kalabendu? Banyak pejabat dipenjara, banyak orang jujur disingkirkan, banyak orang lurus ..
Video
BINCANG SEHAT • Memandang Pandemi Dari Kacamata Relawan
Hampir satu tahun Indonesia bergulat dengan pandemi Covid-19. Selain tenaga medis, mereka yang mengambil peranan penting..