Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Prof Mudzakir: PK JPU Atas Kasus Djoko Tjandra Cacat Hukum

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Kamis, 30 Juli 2020, 19:49 WIB
Prof Mudzakir: PK JPU Atas Kasus Djoko Tjandra Cacat Hukum
Pakar hukum pidana UII Prof Mudzakir/Net
rmol news logo Upaya suatu Peninjauan Kembali (PK) yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan  tidak boleh mewakili kepentingnya melainkan untuk kepentingan korban, terdakwa, atau terpidana. Jika dipaksakan maka upaya tersebut dipastikan cacat hukum.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Begitu yang disampaikan oleh pakar hukum pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Prof Mudzakir mengomentari PK yang dilakukan JPU atas perkara Cessie Bank Bali, Djoko Tjandra yang telah divonis bebas oleh PN Jakarta selatan dan dimenangka di tingkat Kasasi Mahkamah Agung (MA), Kamis (30/7).

“Kesempatan akhir PK itu adanya pada milik terdakwa atau terpidana. Mengacu pada KUHAPidana jika jaksa mengajukan PK untuk kepentingannya maka langkah tersebut tentu cacat hukum,” ujarnya.

Mudzakir menjelaskan, dalam proses penanganan perkara di pengadilan, jaksa dalam hal ini JPU (jaksa penuntut umum) menurutnya telah diberi kesempatan membuktikan dakwaannya mulai dari tingkat pertama (pengadilan negeri) hingga MA.

Kata Prof Mudzakir, jika dalam proses tersebut JPU tidak dapat membuktikan dalilnya sebagaimana didakwakan maka upaya JPU berhenti sampai di situ.

“Azas prinsipnya tidak boleh PK karena jaksa sudah diberikan kesempatan dari pengadilan tingkat pertama hinggah Mahkamah Agung,” tukas Mudzakir.

Menurut Mudzakir, jaksa mengajukan PK memang presedennya pernah terjadi. Namun upaya PK itu untuk kepentingan korban, terdakwa atau terpidana. Artinya JPU mengajukan PK karena ada putusan yang melupakan hak dan kepentingan korban.

“Itu (PK) bisa dilakukan jaksa untuk kepentingan korban. Maka dengan PK itu putusan pengadilan akan diluruskan kembali agar sesuai dengan prinsip on the track keadilan dalam rangka pengambilan keputusan,” tutur Mudzakir.

“Sebaliknya jika alasan PK menguntungkan kepentingan jaksa maka itu tidak bisa,” imbuhnya.

Ia mencontohkan perkara mantan Danjen Kopasus Muchdi PR yang mana jaksa melakukan upaya PK alasannya demi kepentingan korban.

Oleh karenanya kata Mudzakir, ruang kewenangan bagi jaksa mengajukan PK tidak dibuka bagi jika bertujuan memberatkan terdakwa, atau terpidana terkecuali bermaksud meringankan terdakwa atas kesalahan jaksa sehingga perlu diluruskan kembali kembali agar supaya pengadilan mengubah hukuman yang tepat dan menguntungkan terdakwa.

Seperti diketahui, dalam kasus cessie Bank Bali, PN Jakarta Selatan lewat putusan no. 156/Pid.B/2000/PN Jak.Sel melapaskan Djoko Tjandra dari segala tuntutan hukum (onstlag van rechtsvervolging) alias bebas murni.

Bahkan putusan tersebut diperkuat dengan putusan Mahkah Agung Nomor 1688K/Pid/2000 tanggal 28 Juni 2001 dengan amar putusan “menolak permohonan kasasi dari JPU pada Kejari Jakarta Selatan”.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA