Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan, pihaknya menahan tersangka Eryck Armando Talla yang merupakan kontraktor setelah memeriksa saksi dengan jumlah 75 orang.
"Tersangka EAT ditahan selama 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 30 Juli-18 Agustus 2020 di Rutan Klas I Jakarta Timur Cabang KPK di Rutan Pomdam Jaya Guntur. Sebelum dilakukan penahanan, tersangka EAT sudah menjalani protokol kesehatan dalam rangka mitigasi penyebaran wabah Covid-19," ujar Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Kasus ini merupakan pengembangan penyidikan perkara yang ditangani KPK terkait dugaan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi Bupati Rendra Kresna yang telah divonis bersalah oleh Majelis Hakim.
Rendra sendiri saat ini sedang menjalani hukuman perkara penerimaan suap terkait penyediaan sarana penunjang peningkatan mutu pendidikan pada Dinas Pendidikan Pemerintah Kabupaten Malang TA 2011.
Eryck telah ditetapkan sebagai tersangka bersama-sama dengan Rendra dan telah diumumkan KPK pada 10 Oktober 2018.
Atas perbuatan tersebut, Eryck disangkakan bersama Rendra melanggar Pasal 12 B UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: