Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Komisi III DPR Desak Usut Dugaan Jaksa Pinangki Ikut Sembunyikan Djoko Tjandra

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Kamis, 30 Juli 2020, 17:56 WIB
Komisi III DPR Desak Usut Dugaan Jaksa Pinangki Ikut Sembunyikan Djoko Tjandra
Beredar potret Jaksa Pinangki bertemu dengan kuasa hukum Djoko Tjandra/Istimewa
rmol news logo Dugaan adanya pertemuan antara Jaksa Pinangki Sirna Malasari dengan buronan Kejaksaan Agung, Djoko Tjandra harus disikapi serius.

Sebab dugaan pertemuan tersebut berpotensi mengandung unsur tindak pidana.

Menurut anggota Komisi III DPR RI, Habiburokhman, Jaksa Pinangki bisa saja dijerat Pasal 221 KUHP karena dianggap membantu menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan.

"Dalam konteks pidana, kejaksaan hendaknya berkoordinasi dengan kepolisian agar jaksa tersebut diperiksa dalam dugaan tindak pidana membantu menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan sebagaimana diatur Pasal 221 KUHP," kata Habiburokhman dalam keterangan tertulisnya, Kamis (30/7).

Selain itu, pihak kejaksaan juga diharapkan terus mendalami dugaan percakapan antara Jaksa Pinangki dengan Djoko Tjandra. Termasuk, jika terbuka kemungkinan masih ada oknum jaksa lainnya yang turut terlibat dalam kasus tersebut.

"Kami juga mengimbau kepada kejaksaan agar terus melakukan pendalaman apa saja yang dikomunikasikan Jaksa Pinangki dengan pihak Djoko Tjandra serta adakah oknum jaksa lain yang ikut terlibat," tegasnya.

Adapun, terkait pencopotan jabatan Jaksa Pinangki itu dinilai tidak mengesampingakan ketentuan pidana dan hukuman disiplin terkait status jaksa sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) jika ada aturan yang dilanggar.

"Kami asumsikan bahwa putusan tersebut merupakan tindakan administratif berdasarkan putusan Majelis Kode Perilaku Jaksa yang telah melakukan pemeriksaan. Kami ingatkan bahwa sebagaimana diatur Pasal 12 ayat (4) Kode Perilaku Jaksa, penonaktifan tersebut," demikian Habiburokhman.

Belakangan, Jaksa Pinangki dicopot oleh Kejaksaan Agung dari jabatannya sebagai Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi 2 Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan usai beredarnya foto dirinya bersama dengan Djoko Tjandra dan kuasa hukum Anita Kolopaking di luar negeri.

Namun demikian, dasar pencopotan Jaksa Pinangki lantaran pergi ke luar negeri sebanyak sembilan kali sejak tahun 2019 tanpa adanya izin dari pimpinan. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA