Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Eks Sekretaris MA Nurhadi Dan Menantunya Lanjut Menginap Di Rutan KPK Hingga 30 Hari Mendatang

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Kamis, 30 Juli 2020, 15:38 WIB
Eks Sekretaris MA Nurhadi Dan Menantunya Lanjut Menginap Di Rutan KPK Hingga 30 Hari Mendatang
Plt Jubir Penindakan KPK, M. Ali Fikri/RMOL
rmol news logo Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono, tersangka kasus dugaan suap terkait perkara di MA tahun 2011-2016 harus kembali melanjutkan penahanan di Rutan KPK.

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, hari ini Kamis (30/7), penyidik KPK kembali memperpanjang massa penahanan terhadap Nurhadi dan Rezky selama 30 hari pertama berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Selama 30 hari dimulai tanggal 1 Agustus 2020 sampai dengan 30 Agustus 2020," kata Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (30/7).

Sehingga kata Ali, Nurhadi harus kembali melanjutkan massa penahanan di Rutan Cabang KPK pada Gedung ACLC KPK Kav C1. Sedangkan Rezky ditahan di Rutan Cabang KPK pada Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

"Saat ini penyidik KPK masih akan terus memanggil dan memeriksa beberapa saksi terkait perkara tersebut," pungkas Ali.

Diketahui, Nurhadi dan menantunya, Rezky berhasil ditangkap penyidik KPK pada Senin (1/6) malam di sebuah rumah di daerah Jakarta Selatan.

Nurhadi dan Rezky merupakan tersangka dugaan suap terkait pengurusan perkara di MA sejak 2011-2016 bersama tersangka lainnya yakni Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT), Hiendra Soenjoto (HS).

Kedua tersangka diduga menerima hadiah atau janji terkait dengan pengurusan perkara perdata PT MIT sebesar Rp 14 miliar, perkara perdata sengketa di PT MIT sebesar Rp 33,1 miliar dan gratifikasi terkait perkara di pengadilan kurang lebih Rp 12,9 miliar.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA