Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Usut Suap Perkara Di MA, KPK Panggil 4 Saksi Untuk Tersangka Nurhadi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Kamis, 30 Juli 2020, 13:27 WIB
Usut Suap Perkara Di MA, KPK Panggil 4 Saksi Untuk Tersangka Nurhadi
Gedung KPK/RMOL
rmol news logo Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil empat orang sebagai saksi kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) tahun 2011-2016.

Saksi yang dipanggil hari ini, Kamis (30/7) ialah Stefanus Budi Juwono Yoso Sumardi selaku karyawan swasta dan tiga orang Pegawai Negeri Sipil (PNS), yakni Elang Prakoso Wibowo, H. Sobandi dan H. Ariansyah B. Dali P.

"Keempatnya kami panggil sebagai saksi untuk tersangka NHD (Nurhadi)," kata Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (30/7).

Sebelumnya, penyidik KPK memanggil Sekretaris Pengadilan Tinggi Agama Medan, Hilman Lubis dan saksi lainnya yakni Musa Daulae selaku notaris dan PPAT dan Bahrain Lubis selaku PNS pada Selasa (28/7) kemarin.

Penyidik menggali keterangan ketiga saksi tersebut terkait dengan dugaan kepemilikan kebun kepala sawit milik tersangka Nurhadi.

Diketahui, mantan Sekretaris MA, Nurhadi dan menantunya, Rezky berhasil ditangkap penyidik KPK pada Senin (1/6) malam di sebuah rumah di daerah Jakarta Selatan.

Nurhadi dan Rezky merupakan tersangka dugaan suap terkait pengurusan perkara di MA sejak 2011-2016 bersama tersangka lainnya yakni Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT), Hiendra Soenjoto (HS).

Kedua tersangka diduga menerima hadiah atau janji terkait dengan pengurusan perkara perdata PT MIT sebesar Rp 14 miliar, perkara perdata sengketa di PT MIT sebesar Rp 33,1 miliar dan gratifikasi terkait perkara di pengadilan kurang lebih Rp 12,9 miliar.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA