"Karena yang punya hak PK berdasarkan Pasal 263 KUHAP adalah terpidana atau keluarga ahli warisnya, tidak ada dasar hukum bahwa jaksa PK yang ada hanya yurisprudensi," kata praktisi hukum Universitas Al-Azhar Indonesia, Suparji Ahmad kepada wartawan, Rabu (29/7).
Secara filosofis, kata dia, jaksa sebagai alat negara diberikan untuk membuktikan dugaan tindak pidana dalam sidang tingkat I banding dan kasasi.
"Kalau jaksa bisa PK, maka tidak ada kepastian hukum karena setiap saat orang yang sudah bebas atau lepas dapat dituntut melalui PK jaksa. Hal ini jelas bertentangan dengan nilai keadilan," tandas Suparji.
PK yang diajukan JPU dianggap bertentangan dengan Pasal 263 ayat (1) KUHAP yang berbunyi “Terhadap putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, kecuali putusan bebas atau lepas dari segala tuntutan, terpidana atau ahli warisnya dapat mengajukan permintaan Peninjauan Kembali kepada Mahkamah Agung"
PK oleh jaksa juga dianggap melanggar dua hal. Pertama, PK tidak dapat diajukan terhadap putusan lepas dari tuntutan hukum dan jaksa tidak dapat menjadi pemohon PK.
Jika merujuk kepada asas legalitas dalam fungsi nagatif yang terkandung dalam Pasal 3 KUHAP, maka Pasal 263 ayat (1) KUHAP bermakna bahwa Jaksa dilarang mengajukan PK terhadap putusan bebas atau lepas dari tuntutan hukum. Namun dua hal tersebut dilanggar oleh Jaksa.
Yang terjadi, PK oleh JPU diterima dan dikabulkan Mahkamah Agung dengan putusan 12 PK/Pid.Sus/2009 11 Juni 2009 lalu. Amar putusan Peninjauan Kembali itu sendiri berbunyi mengabulkan permohonan PK oleh JPU pada Kejaksaan Negeri Jakarta.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.