Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Bupati Indramayu Non-Aktif Supendi Dijebloskan Ke Lapas Sukamiskin

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Rabu, 29 Juli 2020, 13:11 WIB
Bupati Indramayu Non-Aktif Supendi Dijebloskan Ke Lapas Sukamiskin
Bupati Indramayu non-aktif, Supendi /Net
rmol news logo Jaksa eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melaksanakan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung terhadap terpidana kasus suap proyek infrastruktur di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu.

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, Jaksa eksekusi KPK mengeksekusi Bupati Indramayu non-aktif, Supendi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IA Sukamiskin untuk menjalani pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan dikurangi selama berada dalam tahanan pada Selasa (28/7) kemarin.

"Terpidana Supendi selaku Bupati Indramayu dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi karena menerima suap untuk terkait dengan proyek infrastruktur di lingkungan Pemkab Indramayu dengan dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan serta pidana denda sebesar Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan," ujar Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (29/7).

Selain itu, Supendi juga dijatuhi pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp 1.088.250.000. Jika Supendi tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama 1 bulan setelah putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Jika tidak cukup juga, Supendi akan dipidana penjara selama 1 tahun.

Tak hanya itu, Supendi juga dijatuhi hukum tambahan berupa pencabutan hak dipilih dalam pemilihan jabatan publik atau pejabat negara selama 2 tahun usai menjalani pidana pokoknya.

Dalam perkara yang sama, Jaksa eksekusi KPK juga memasukkan terpidana Omarsyah selaku Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu ke Lapas Klas IA Sukamiskin untuk menjalani pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan dikurangi selama masa penahanan.

Omarsyah sendiri dinilai terbukti bersalah melakukan Tipikor secara bersama-sama dengan terpidana Supendi dan dijatuhkan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan kurungan dan denda sebesar Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan.

Selain itu, Omarsyah juga dijatuhi pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp 9.260.000.000 subsider 1 tahun 6 bulan.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA