Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Terpidana Agung Ilmu Mangkunegara Cicil Uang Pengganti Pertama Sebesar Rp 2,1 M

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Rabu, 29 Juli 2020, 12:52 WIB
Terpidana Agung Ilmu Mangkunegara Cicil Uang Pengganti Pertama Sebesar Rp 2,1 M
Bupati Lampung Utara (nonaktif), Agung Ilmu Mangkunegara/Net
rmol news logo Bupati Lampung Utara (nonaktif), Agung Ilmu Mangkunegara telah mencicil uang pengganti putusan Pengadilan Negeri Tanjung Karang.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, jaksa eksekusi KPK telah menyetorkan uang yang bersumber dari pemulihan aset recovery tindak pidana korupsi terpidana Agung Ilmu Mangkunegara ke kas negara, Jumat lalu (24/7).

Jaksa eksekusi KPK menyetorkan uang rampasan senilai Rp 542.330.000, uang pengganti cicilan pertama sebesar Rp 2.122.388.000 dari total uang pengganti senilai Rp 74.634.866.000.

"Telah lunas membayar denda sejumlah Rp 750 juta," ujar Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (29/7).

Selain itu, terpidana Syahbudin selaku mantan Kadis PUPR Kabupaten Lampung Utara juga telah membayar uang pengganti sebesar Rp 2.382.403.500.

"KPK akan terus berupaya dalam proses penindakan Tipikor juga akan berfokus pada pemulihan hasil korupsi baik berupa pembebanan denda, perampasan aset maupun uang pengganti sebagai pemasukan bagi kas negara," pungkas Ali.

Jaksa eksekusi sebelumnya telah melaksanakan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang terhadap Agung Ilmu Mangkunegara ke Rutan Klas 1A Bandar Lampung untuk menjalani pidana penjara selama 7 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan.

Agung Ilmu Mangkunegara dinyatakan bersalah melakukan tipikor secara bersama-sama dan berlanjut dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp 750 juta subsider 8 bulan kurungan.

Selain itu, Agung Ilmu juga dijatuhi pidana tambahan berupa uang pengganti senilai Rp 74.634.866.000 subsider 2 tahun.

Tak hanya itu, terpidana lainnya yakni Wan Hendri selaku mantan Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Lampung Utara juga dipidana badan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas 1A Bandar Lampung untuk menjalani pidana penjara selama 4 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan.

Wan Hendri dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan dan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp 60 juta subsider 2 bulan kurungan.

Selanjutnya, Jaksa eksekusi juga telah mengeksekusi terpidana Syahbudin selaku mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara ke Lapas Klas 1A Bandar Lampung untuk menjalani pidana penjara selama 5 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan.

Syahbudin juga dijatuhi hukuman denda Rp 200 juta subsider 3 bulan serta pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sejumlah Rp 2.382.403.500 subsider 8 bulan kurungan. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA