Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Dalami Suap Infrastruktur, KPK Periksa Sekda Kota Banjar, Pejabat Bank, Hingga Anggota DPRD

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Rabu, 29 Juli 2020, 08:55 WIB
Dalami Suap Infrastruktur, KPK Periksa Sekda Kota Banjar, Pejabat Bank, Hingga Anggota DPRD
Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri/Net
rmol news logo Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan pemberian dan penerimaan uang dalam kasus pidana korupsi terkait proyek pekerjaan infrastruktur pada Dinas PUPR Kota Banjar tahun anggaran 2012-2017.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

"Tim Penyidik KPK bertempat di kantor BPKP Bandung dan di gedung Merah Putih KPK, pada Selasa 28 Juli 2020 telah melakukan pemeriksaan kepada beberapa orang saksi yang telah dipanggil dan seluruhnya hadir," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri kepada wartawan pada Rabu (29/7).

Saksi yang dipanggil dan memenuhi panggilan penyidik di antaranya, Ade Setiana selaku Sekda Kota Banjar. Penyidik, kata Ali, mengonfirmasi keterangan Ade Setiana terkait dengan dokumen-dokumen yang telah diamankan oleh penyidik mengenai perkara ini.

Selanjutnya, saksi yang diperiksa adalah pegawai Bank BJB, di antaranya Anet Yulisthian, Dewi Fitriana, Aceu Roslinawati, dan Ratih Nurul Fadila.

Penyidik mendalami keterangan saksi tersebut mengenai adanya dugaan transaksi keuangan yang mencurigakan dari rekening Bank yang diduga milik salah satu pejabat daerah di Kota Banjar.

Kemudian, penyidik memeriksa saksi Ojat Sudrajat selaku kepala Inspektorat Kota Banjar untuk mengkonfirmasi terkait adanya dugaan penerimaan fee oleh pihak-pihak tertentu terkait proyek-proyek infrastruktur di Kota Banjar saat Ojat menjabat sebagai Kadis PUPR.

Terakhir, Supriyadi selaku anggota DPRD Kota Banjar. Penyidik mengkonfirmasi terkait dengan dugaan adanya pemberian sejumlah uang kepada pejabat di Kota Banjar.

"Keterangan detail selengkapnya tentu sudah terurai dalam BAP dan nanti pada waktunya akan disampaikan di dalam persidangan yang terbuka untuk umum," pungkas Ali.

Dalam perkara ini, KPK belum membeberkan kontruksi perkara dan pihak-pihak yang telah dijadikan sebagai tersangka. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA