Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Dirjen Bea Cukai Diperiksa Sebagai Saksi Kasus Korupsi Impor Tekstil

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/raiza-andini-1'>RAIZA ANDINI</a>
LAPORAN: RAIZA ANDINI
  • Rabu, 29 Juli 2020, 03:27 WIB
Dirjen Bea Cukai Diperiksa Sebagai Saksi Kasus Korupsi Impor Tekstil
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi/Net
rmol news logo Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi diperiksa oleh pihak Kejaksaan Agung sebagai saksi atas kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam importasi tekstil di lingkungan Bea dan Cukai tahun 2018 hingga 2020.

Pemeriksaan itu dilakukan oleh tim jaksa penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung.

“Saksi yang diperiksa oleh Tim Jaksa Penyidik yaitu Heru Pambudi selaku Direktur Jenderal Bea dan Cukai,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Bea Cukai Hari Setiyono lewat keterangan persnya, Selasa (28/7).

Adapun pemeriksaan tersebut dilakukan guna mencari serta mengumpulkan bukti tentang tata laksana proses importasi barang (komiditas perdagangan) dari luar negeri khususnya untuk tekstil dari india yang mempunyai pengecuali tertentu dengan barang importasi lainnya.

Hari menambahkan pemeriksaan juga dilakukan untuk mencari fakta perihal yang dijalankan para tersangka yang sebelumnya digarap Kejahung sudah sesuai aturan.

“Dan apakah saksi sebagai top management mengetahui tentang perbuatan atau tata cara yang dilaksanakan oleh para tersangka,” katanya.

Saat dilakukan pemeriksaan Heru Pambudi, lanjut Hari, pihak Kejaksaan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid 19, antara lain dilaksanakan dengan memperhatikan jarak aman antara saksi dengan penyidik yang sudah menggunakan slat pelindung diri (APD) lengkap.

“Serta bagi para saksi wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan,” tutupnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA