Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Diciduk Bea Cukai Jual HP Ilegal, Owner PS Store Jadi Tahanan Kota

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Selasa, 28 Juli 2020, 18:41 WIB
Diciduk Bea Cukai Jual HP Ilegal, Owner PS Store Jadi Tahanan Kota
Owner PS Store, Putra Siregar/Net
rmol news logo Putra Siregar, pemilik PS Store gerai penjualan hanphone ditangkap Bea Cukai Kanwil DKI Jakarta lantaran kedapatan menjual handphone ilegal.

Selain telah diamankan, Putra Siregar juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kanwil Bea dan Cukai Jakarta juga telah melakukan tahap II atau penyerahan barang bukti dan tersangka ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur atas hasil penyidikan tindak pidana kepabeanan.

Penyerahan barang bukti dan tersangka tersebut dilaksanakan atas pelanggaran Pasal 103 huruf d UU 17/2006 tentang Kepabeanan.

"Tersangka berinisial PS telah diserahkan beserta barang bukti antara lain 190 handphone bekas berbagai merk dan uang tunai hasil penjualan sejumlah Rp 61.300.000," tulis Bea Cuka Kanwil Jakarta dalam keterangannya, Selasa (28/7).

Dalam keterangan itu juga diserahkan harta kekayaan atau penghasilan tersangka yang disita di tahap penyidikan, dan akan diperhitungkan sebagai jaminan pembayaran pidana denda dalam rangka pemulihan keuangan negara (Dhanapala Recovery) yang terdiri dari uang tunai senilai Rp 500 juta, rumah senilai Rp 1,15 miliar, dan rekening bank senilai Rp 50 juta.

Penyerahan barang bukti dan tersangka tersebut merupakan salah satu bentuk komitmen Bea Cukai untuk melindungi masyarakat dari peredaran barang-barang ilegal serta mengamankan penerimaan negara.

"Kedepannya, Kanwil Bea Cukai Jakarta akan terus berusaha melindungi industri dalam negeri sehingga penerimaan negara dapat optimal,” tandas Bea Cukai.

Putra Siregar dituntut dengan Pasal 103 huruf d, UU 17/2006 tentang Kepabeanan dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 2 tahun dan maksimal 8 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 100 juta dan paling banyak Rp 5 miliar.

Meski demikian, Putra Siregar tak ditahan. Ia hanya ditetapkan sebagai tahanan kota karena bersedia memberi jaminan potensi kerugian negara atas usahanya.

"Mungkin nanti setelah inkrah baru bisa dilihat besarannya," jelas Kasi Pidsus Kajari Jaktim Milono kepada wartawan, Selasa (28/7). rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA