Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Mangkir Pekan Lalu, Tersangka Ahmad Hosein Hutagalung Kembali Dipanggil Penyidik KPK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Selasa, 28 Juli 2020, 12:59 WIB
Mangkir Pekan Lalu, Tersangka Ahmad Hosein Hutagalung Kembali Dipanggil Penyidik KPK
KPK/Net
rmol news logo Penyidik KPK memanggil anggota DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014, Ahmad Hosein Hutagalung (AHH) sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji dari mantan Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho.

"Yang bersangkutan dipanggil sebagai tersangka," kata Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (28/7).

Ahmad Hosein Hutagalung sendiri mangkir dari panggilan penyidik, Rabu (22/7), bersama dua tersangka lainnya yakni Nurhasanah (N) dan Mulyani (M).

KPK pun telah mengultimatum untuk ketiga tersangka tersebut untuk penuhi panggilan penyidik KPK.

Sebelumnya, KPK secara resmi menahan 11 dari 14 tersangka yang merupakan anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan atau 2014-2019.

Kesebelas mantan anggota DPRD Sumut yang ditahan diantaranya, Sudirman Halawa (SH), Rahmad Pardamean Hasibuan (RPH), Megalia Agustina (MA), Ida Budiningsih (IB), Syamsul Hilal (SHI), Robert Nainggolan (RN), Ramli (R), Layani Sinukaban (LS), Japorman Saragih (JS), Jamaluddin Hasibuan
(JH) dan Irwansyah Damanik (ID).

Ke-14 mantan anggota DPRD Sumut tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka pada 30 Januari 2020.

Dalam perkara ini, para tersangka diduga menerima hadiah atau janji dari Gatot Pujo Nugroho saat menjabat gubernur Sumut. Penerimaan hadiah atau janji yang dilakukan para tersangka terkait empat hal.

Pertama, terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut tahun anggaran (TA) 2012-2014 oleh DPRD Provinsi Sumut.

Kedua, terkait persetujuan perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Provinsi Sumut (TA) 2013 dan 2014 oleh DPRD Provinsi Sumut.

Ketiga, terkait pengesahan APBD Provinsi Sumut TA 2014 dan 2015 oleh DPRD Provinsi Sumut. Terakhir, terkait penolakan penggunaan hak interpelasi oleh DPRD Provinsi Sumut pada 2015.

Selain itu, penyidik juga telah mendapatkan fakta-fakta yang didukung dengan alat bukti berupa keterangan saksi, surat dan barang elektronik bahwa 14 tersangka tersebut diduga menerima fee dengan jumlah beragam dari Gatot terkait pelaksanaan fungsi dan wewenang sebagai anggota DPRD Provinsi Sumut.

Penetapan 14 anggota DPRD Sumut tersebut merupakan tahap keempat. Dimana, KPK sebelumnya telah memproses 50 unsur pimpinan dan anggota DPRD Sumut periode 2004-2009 dan atau 2014-2019.

Tahap pertama, pada 2015 KPK menetapkan 5 unsur pimpinan DPRD Sumut. Tahap kedua pada 2016, KPK menetapkan 7 Ketua Fraksi DPRD Sumut dan tahap ketiga pada 2018, KPK menetapkan 38 anggota DPRD Sumut.

Seluruh tersangka kini sedang menjalani pidana masing-masing setelah divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan dengan hukuman rata-rata 4 hingga 6 tahun penjara. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA