Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KPK Panggil Adik Bupati Ismunandar Dan Unsur PNS Pemkab Kutim

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Selasa, 28 Juli 2020, 12:16 WIB
KPK Panggil Adik Bupati Ismunandar Dan Unsur PNS Pemkab Kutim
Ismunandar dan Encek Unguria/Net
rmol news logo Penyidik KPK memanggil enam saksi dari unsur PNS Pemkab Kutai Timur (Kutim) dan dua orang swasta terkait dugaan suap infrastruktur di Pemkab Kutim 2019-2020.

"Hari ini bertempat di Mapolres Samarinda dan KPK Jakarta, penyidik memeriksa beberapa orang saksi dari unsur PNS Pemkab Kutim dan swasta terkait dugaan suap infrastruktur di Kutim atas nama tersangka ISM (Ismunandar) dkk," kata Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (28/7).

Saksi yang dipanggil diantaranya, Ahmad Fauzan selaku Sekretaris Bapeda Kabupaten Kutim, Roma Malau selaku Kadisdik Kabupaten Kutim, Mu. Hasbi selaku PPTK, Edward Azran selaku Kepala Bappeda Kutim, Vera selaku PPK pada Dinas PU, dan Aat selaku Staf Disdik Kutim.

Selanjutnya, Edy Surya selaku pegawai Isuzu Samarinda, dan Sri Wahyuni selaku swasta yang juga merupakan adik dari Ismunandar.

Para tersangka diperiksa di Mepolres Samarinda. Sementara untuk Sri Wahyu yang merupakan adik dari Ismunandar akan diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Diantaranya, Bupati Kutai Timur (Kutim) Ismunandar (ISM), Encek Unguria R (EU) selaku istri Ismunandar yang juga sebagai Ketua DPRD Kutai Timur.

Selanjutnya, Musyaffa (MUS) selaku Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kutai Timur, Suriansyah (SUR) selaku kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan Aswandini (ASW) selaku Kepada Dinas PU Kutai Timur, serta Aditya Maharani (AM) selaku kontraktor dan Deky Aryanto (DA) selaku rekanan.

Ketujuh tersangka tersebut ditahan setelah KPK melakukan kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta, Samarinda dan Kutim pada 3 Juli 2010 lalu.

Dari hasil tangkap tangan itu, KPK mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 170 juta, beberapa buku tabungan dengan total saldo Rp 4,8 miliar dan sertifikat deposito sebesar Rp 1,2 miliar. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA