"HA dipanggil dalam kapasitasnya sebagai tersangka untuk diperiksa dalam perkara menerima hadiah terkait proyek di Kementerian PUPR TA 2016," ucap Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Senin (27/7).
Hong Artha sendiri telah memenuhi panggilan penyidik KPK pada Senin lalu (20/7), setelah sempat mangkir saat dipanggil penyidik pada Senin satu pekan sebelumnya (13/7).
Penyidik KPK, kata Ali, akan mendalami keterangan Hong Artha soal perbuatan tersangka memberikan sejumlah uang kepada pihak-pihak selain kepada terpidana Amran Hi Mustary dan terpidana Damayanti Wisnu Putranti yang perkaranya telah berkekuatan hukum tetap.
Hong Artha diketahui menjabat Direktur dan Komisaris PT Sharleen Raya (JECO Group). Ia telah ditetapkan sebagai tersangka pada awal Juli 2018. Ia merupakan tersangka ke-12 dalam kasus tersebut. Namun, hingga saat ini penyidik belum menahan Hong Artha.
Dalam kasus ini, Hong Artha disebut memberikan suap kepada Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara, Amran Hi Mustary senilai Rp 10,6 miliar. Ia juga disebut memberikan suap kepada mantan anggota DPR RI periode 2014-2019 dari fraksi PDIP, Damayanti Wisnu Putranti, senilai Rp 1 miliar.
Amran pun telah divonis bersalah dan dihukum 6 tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsider 4 bulan penjara. Amran terbukti menerima uang senilai Rp 2,6 miliar, Rp 15,525 miliar, dan 202.816 dolar Singapura.
Begitupun dengan Damayanti yang telah divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan penjara lantaran terbukti menerima uang Rp 1 miliar dan 278.700 dolar Singapura.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: