Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Firli Bahuri: Koruptor Dana Covid-19 Dapat Dihukum Mati

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/yelas-kaparino-1'>YELAS KAPARINO</a>
LAPORAN: YELAS KAPARINO
  • Minggu, 26 Juli 2020, 14:30 WIB
Firli Bahuri: Koruptor Dana Covid-19 Dapat Dihukum Mati
Ketua KPK Komjen Firli Bahuri/Net
rmol news logo Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) mengingatkan berbagai pihak yang berniat mencolong dana penanggulangan pandemi Covid-19 untuk tidak melanjutkan niat jahat itu.

Ketua KPK Komjen Firli Bahuri mengatakan, korupter yang ngentit atau mencuri dana Covid-19 dapat dijatuhi hukuman mati.

Dalam keterangan kepada redaksi Kantor Berita Politik RMOL beberapa saat lalu, Firli mengatakan, pihaknya tak bosan-bosan mengingatkan siapapun untuk jangan sampai melakukan korupsi.

“KPK selalu mengingatkan dalam fungsi pencegahannya, untuk jangan coba-coba melakukan korupsi, terlebih dana penanganan pandemi Covid-19. KPK akan menuntut berat pelaku korupsinya,” ujar Firli.

Mantan Kabaharkam Mabes Polri ini memastikan pihaknya tidak bermain-main dengan ancaman ini.

“Korupsi pada saat bencana, terlebih saat bencana pandemi Covid-19, ancaman hukumannya adalah hukuman mati,” demikian Firli Bahuri. rmol news logo article 

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA