Ketua KPK Komjen Firli Bahuri mengatakan, korupter yang ngentit atau mencuri dana Covid-19 dapat dijatuhi hukuman mati.
Dalam keterangan kepada redaksi Kantor Berita Politik RMOL beberapa saat lalu, Firli mengatakan, pihaknya tak bosan-bosan mengingatkan siapapun untuk jangan sampai melakukan korupsi.
“KPK selalu mengingatkan dalam fungsi pencegahannya, untuk jangan coba-coba melakukan korupsi, terlebih dana penanganan pandemi Covid-19. KPK akan menuntut berat pelaku korupsinya,†ujar Firli.
Mantan Kabaharkam Mabes Polri ini memastikan pihaknya tidak bermain-main dengan ancaman ini.
“Korupsi pada saat bencana, terlebih saat bencana pandemi Covid-19, ancaman hukumannya adalah hukuman mati,†demikian Firli Bahuri.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: