Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Jalin Sinergitas Penanganan Tindak Pidana Perbankan, Kejaksaan RI Kerja Sama Dengan BNI

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Jumat, 24 Juli 2020, 15:09 WIB
Jalin Sinergitas Penanganan Tindak Pidana Perbankan, Kejaksaan RI Kerja Sama Dengan BNI
Proses penandatanganan MoU antara Kejaksaan RI dengan PT Bank Negara Indonesia (BNI) di Gedung Kejaksaan Agung, Jumat (24/7)/Istimewa
rmol news logo Kejaksaan RI sadar tidak bisa bekerja sendiri dalam menangani perkara pidana di bidang perbankan. Mutlak dibutuhkan kerja sama dengan pihak perbankan sehingga kerja dan tugas yang dilaksanakan pihak Kejaksaan bisa berjalan optimal.

Untuk itulah, Kejaksaan kemudian menjalin kerja sama dengan PT Bank Negara Indonesia (Persero) untuk bersinergi dalam menangani perkara pidana perbankan.

Proses penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Kejaksaan dengan Bank BNI pun telah dilakukan di di Ruang Sasana Pradana, Kejaksaan Agung, Jumat (24/7). Kemudian diikuti oleh penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Bank BNI dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Jaksa Agung Muda Intelijen, Jaksa Agung Muda Pembinaan, Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara, dan Badan Diklat Kejaksaan RI.

"Perjanjian Kerja Sama ini dilaksanakan guna meningkatkan koordinasi dan sinergi antara Jampidum dengan PT Bank Negara Indonesia dalam proses penanganan tindak pidana perbankan dan tindak pidana umum lain terkait dengan perbankan," ucap Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Sunarta, melalui keterangannya, Jumat (24/7).

"Sejak tahap prapenuntutan, penuntutan dan eksekusi, serta pembayaran denda dan biaya perkara Pelanggaran Lalu Lintas dengan sistem online," imbuhnya.

Jampidum berharap, Perjanjian Kerja Sama ini bisa meningkatkan kerja Kejaksaan dalam menangani perkara-perkara pidana perbankan dan tindak pidana umum yang terkait perbankan.

"Dengan adanya Perjanjian Kerja Sama ini diharapkan pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan dan Bank BNI dalam proses Penanganan Tindak Pidana Perbankan dan tindak pidana umum lain terkait dengan perbankan dapat berjalan optimal. Sehingga masyarakat dapat terlayani secara maksimal, khususnya dalam pembayaran biaya Perkara Pelanggaran Lalu Lintas," jelas Jampidum.

Tampak ikut hadir dalam acara penandatangan ini adalah Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin, berserta jajaran. Kemudian Direktur Bank BNI bersama jajaran. Sementara para Kajati dan Kanwil BNI se-Indonesia mengikuti acara ini melalui video conference. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA